Petunjuk7.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan barang bukti 1(satu) paket plastik bening berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,63 gram, narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting dan biji ganja berat brutto 0,77 gram. 1 (satu) lembar tisu warna putih sebagai pembungkus ganja, 23 (dua puluh tiga) plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,
2 (dua) buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop, 1 (satu) buah dompet warna biru motif bunga,
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam kombinasi orange, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari Jutik Surbakti (47) di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, tepatnya kawasan di erladangan Juma Jergung milik Mahlon Ginting, Selasa (23/6 2020) sekitar Pukul 15:30 WIB.
Polisi sebelum mengamankan Jutik, pada Selasa (23/6/2020) sekitar Pukul 14:30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Surbakti sering dijadikan transaksi narkotika yang menjadi objek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, nama Jutik sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Apalagi dia juga seorang residivis.
Setelah mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung menuju ke TKP. Setibanya di TKP sekitar Pukul 15:30 WIB, personel melihat Jutik sedang jongkok ditengah perladangan tersebut sambil menggenggam senjata tajam.
Saat Jutik hendak ditangkap, dia melakukan perlawanan. Senjata tajam yang digenggamnya diayunkan ke arah personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
"Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki Pelaku sebelah kanan, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pakaian, badan Jutik Surbakti dan pada saat itu personel Satresnarkoba menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru motif bunga yang berisikan 1 (satu) paket sabu, ganja yang terbungkus sehelai tissu warna putih, 23 (dua puluh tiga) plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan 2 (dua) buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop yang berada di kantong belakang sebelah kanan celana yang di kenakan pelaku. Setelah itu disita juga 1 (satu) unit jandphone merk nokia warna hitam kombinasi orange yang terletak di kantong sebelah kanan depan, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000 di kantong sebelah kiri depan celana yang dikenakan pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2020) sore terkait penangkapan Jutik Surbakti yang merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
"Setelah menemukan barang bukti tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit umum untuk perobatan dan perawatan medis atas upaya paksa berupa tindakan tegas pelumpuhan terhadap tersangka Jutik Surbakti. Selanjutnya Jutik Surbakti dan berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan," tutup Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (KS).