Petunjuk7.com - Ratusan warga Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara menolak proses pemakaman jenazah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.
Penolakan tersebut, disebut lantaran pihak Pemerintah Kabupaten Karo tidak ada melakukan sosialisasi terkait pemakaman tersebut. Selain itu, lokasi pemakaman tidak jauh dari pemukiman penduduk.
Tampak, tim medis dan pihak keluarga yang akan mengebumikan pasien PDP tersebut, dihadang ratusan warga, Selasa (26/5/2020).
Perdebatan sengit terjadi antara warga beserta beberapa petugas yang ikut serta dalam rencana prosesi pemakaman itu.
Sejumlah wartawan yang berhasil menghimpun informasi dari salah satu warga dilokasi tersebut yang bernama Mawardi Tarigan (33), mengatakan, keberatan warga, karena tidak ada sosialisasi antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan masyarakat sekitar yang berada di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) dijadikan sebagai makam pasien terkait Covid 19.
"Kami warga Salid keberatan. Karena pada dasarnya kami tidak tahu bahwa TPU ini dijadikan sebagi makam pasien terpapar Covid-19. Kami menganggap Pemkab terlalu senyap dan kurangnya sosialisasi kepada warga. Aturan dari pihak Pemkab kepada warga belum pernah ada," jelasnya yang diiyakan warga lainnya.
"Seandainya ada sosialisasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Karo tentu tidak ada hal seperti ini, baik dari pihak pemerintah desa tidak ada sosialisasi TPU ini untuk pasien Covid-19 dimakam disini. Seandainya adapun sosialisasi tersebut warga tetap menolak. Karena ini terlalu dekat dengan pemukiman warga. Sekitar dua ratusan kepala keluarga Salid tetap menolak, dan tetap tidak menerima pemakaman ini ditolak. Karena tidak ada sosialisasi perubahan dari TPU menjadi pemakaman terpapar Covid-19," tutup Mawardi.
Pantauan wartawan dilokasi, tampak Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono , Kasdim 0205/TK, Mayor Inf D Marpaung, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karo, Martin Sitepu, Kasatpol PP Kabupaten Karo, Hendrik P Tarigan tengah melakukan bermediasi dengan warga Desa Salid.
Informasi sementara, terkait rencana pemakaman tersebut, keluarga masih menunggu, karena belum ada kepastian bahwq jenazah PDP dimakamkan di Desa Salid.
Diberitakan sebelumnya, seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial SUT (53) dari Kota Medan, meninggal dunia di Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
Pasien tersebut memiliki rekam jejak berkunjung ke rumah anaknya di Kecamatan Kabanjahe. Awalnya mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum (RSU). Efarina Etaham Berastagi.
Selanjutnya dirujuk ke RSU Kabanjahe dengan gejala awal sakit perut, sesak napas dan meninggal dunia.
"Bahwa pasien tesebut dalam tiga hari belakangan ini mengalami sakit perut ditambah sesak napas, dan sempat berobat kesalah satu praktik dokter di Kabanjahe. Akibat penyakitnya tidak kunjung sembuh, maka keluarga pasien mengantarkannya ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe pada hari Selasa (26/5/2020) sekitar Pukul 01:00 WIB, dan meninggal dunia diruang isolasi sekitar Pukul 08:30 WIB," sebut Humas RSU Kabanjahe, Tati Anggraini Br Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/5/2020) sekitar Pukul 10:00 WIB, diruang kerjanya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Karo, drg Irna Br Meliala menjelaskan, terkait penanganan pasien tersebut, keluarga pasien sudah menyetujui proses pemakaman yang mengikuti protokol Covid 19.
"Dan pihak keluarga setuju dan sudah menandatangani dalam proses perawatan bila meninggal dunia mengikuti protokol Covid 19," jelas drg Irna Br Meliala di konfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2020) Pukul 15:30 WIB, melalui pesan elektronik WhatApps.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Karo, Martin Sitepu, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2020) Pukul 15.35 WIB, melalui pesan elektronil WhatApps membenarkan ada PDP asal Kota Medan meninggal dunia.
"Dan sesuai protokoler Covid-19, rencananya jenazah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU), Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo," kata Martin.
Laporan:KS