Petunjuk7.com - M. Doddy Putra (19), warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara harus berurusan dengan pihak Polsekta Berastagi.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsekta Berastagi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.- sabu di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, tepatnya di Sapo Angin didepan SPBU Tugu Juang, Sabtu (16/5/ 2020 sekitar Pukul 15:00 WIB.
"Kami mendapat ingormasi laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastsgi tepatnya di Sapo Angin didepan SPBU Tugu Juang sering terjadi peredaran narkotika," demikian diungkapkan Kapolsekta Berastagi, AKP.L Marpaung kepada wartawan, Minggu (17/5/2020) siang.
Aktivitas M. Doddy didunia narkotika tercium oleh Polsekta Berastagi.
"Saya merintahkan Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung, SH., MH., beserta personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi berangkat menuju lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan jamin Ginting ada ditemukan seorang laki - laki yangb diketahui bernama M. Doddy Dwi Putra. Kemudian oleh petugas langsung melelakukan pengeledahan badan dan pengeledahan disekitar TKP," terang AKP L Marpaung.
"Ditemukan didalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka (M.Doddy) dan didalam dompet merek levis berwarna coklat milik tersangka berupa 2(dua) plastik kecil bening berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu seberat bruto 0.47 ( nol koma empat tujuh) gram, dan 1(satu) buah pipet yang sudah di bentuk menjadi sekop. Dan kemudian di dalam kantong celana sebelah kiri di temukan 1 buah kaca pirex yang terbungkus oleh tisu berwarna merah. Tersangka dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsekta berastagi untuk proses hukum selanjutnya," tutupnya. (KS).