Petunjuk7.com - Berawal dari sebuah postingan status di media sosial (medsos) Facebook yang di unggah oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Syarifin Bangun atau berinisial SB yang bertugas di Dinas Perkim Kabupaten Karo diduga bernada melecehkan adat istiadat masyarakat Desa Juhar Simbelang dan berujung ke ranah hukum.
Ternyata laporan beberapa tokoh masyarakat Desa Juhar yang didampingi oleh 4 orang Kepala Desa se Juhar ke Mapolres Taanah Karo beberapa hari lalu , belum juga cukup membuatnya kapok, dan malah semakin menjadi jadi berbuat kisruh warga net pengguna medsos di Facebook
Atas dasar permasalahan tersebut beberapa kali terlihat jejak digital akun atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger teger (orang yang sama - red) silih berganti menuliskan status menebar fitnah terhadap orang lain yang diduga kuat telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik
Beberapa nama seperti Danu Sebayang, SH., MH., yang beprofesi sebagai pengacara di Jakarta, tokoh lemuda Joey Harlim Nonink Sinuhaji yang juga seniman Kabupaten Karo dan Daris Kaban yang berprofesi sebagai wartawan yang terkena imbas kekesalan oknum PNS tersebut.
Dari kesalahan dan keteledorannya mengunggah status di jejaring sosial Facebook dengan menuliskan tuduhan tak berdasar bukti tersebut, bahwa ketiga tokoh tersebut telah memprovokasi warga Desa Juhar dalam membuat laporan kepihak kepolisian.
Oknum PNS SB secara gamblang menyerang pribadi yang berbeda profesi itu melalui postingan postingan statusnya yang bernada melecehkan.
Tak sedikit dari warga net pemilik akun Facebook dibuatnya gerah dan berang membaca dan menanggapi postingan SB Oknum PNS dan juga akunnya Teger teger yang juga mengaku ngaku sebagai tentara langit dan juga mengaku sebagai Sekjen Cyber NKRI Propinsi Sumatra Utara itu dianggap sudah salah kaprah dan lari jauh dari topik permasalahan awal
Menanggapi hal tersebut, Ronald Abdi Negara Sitepu SH yang menjabat sebagai Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Karo angkat bicara,
Menurut Abdi, beberapa kali terlihat jejak digital akun atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger teger (orang yang sama - red) silih berganti menuliskan status yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana yaitu tentang pencemaran nama baik
"Tidak sepantasnya bila seorang oknum PNS menulis status di media sosial yang dapat mengundang kegaduhan dan keresahan. Apalagi menyindir tentang adat istiadat maupun budaya. Seharusnya kalau Pegawai Negeri Sipil sejak dari pengangkatan harus memahami benar apa tugas pokok dan fungsinya. Yang paling utama adalah melayani masyarakat, dan ketika melayani, maka harus mengerti orang lain. Meskipun seringkali tidak dimengerti oleh orang lain. Mengabdi sama dengan menempatkan diri lebih rendah daripada yang dilayani, dan bertahan dalam keadaan sulit serta menderita karena melayani masyarakat," jelas Ronald.
Ditambahkannya, sudah sepatutnya Bupati Kabupaten Karo sebagai pimpinan daerah menindak tegas oknum PNS tersebut.
"Karena sudah membuat keresahan ditengah tengah masyarakat Karo dan juga warga net. Seharusnya ASN tersebut menunjukan kinerjanya guna Pembangunan di Kabupaten ini, bukan menjadi kontroversial. Bahkan sering menebar kebencian. Berikanlah sanksi sesuai Perundang - undangan yang berlaku kepada ASN yang lalai menjalankan tugasnya, dan suka menebar kebencian," kata Ronal dengan kesal. (KS).