Dumai - Satuan Reskrim Polres Dumai menyita sedikitnya delapan ton kayu olahan diduga ilegal saat diangkut dua mobil truk melintas di Jalan Raya Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/4) dinihari.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting mengatakan, kayu ilegal diamankan polisi ini berasal dari Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada colt diesel mengarah ke Dumai membawa kayu olahan.
"Diduga tempat muat kayu ini dari desa teluk pulau kecamatan rimbo melintang kabupaten rokan hilir, dan dua tersangka turut kita amankan," kata kapolres kepada pers, Selasa.
Dijelaskannya, dua tersangka diamankan merupakan supir, berinisial IN (27) dan AbS (31) merupakan warga Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Kronologis penyitaan kayu ilegal ini, lanjutnya, setelah mendapati informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan ke arah jalan lintas Dumai-Rohil tersebut.
Selanjutnya, petugas berhasil melihat satu unit mobil colt diesel melintas, dan dilakukan pengejaran, kemudian diberhentikan dan dicek muatan ternyata berisi kayu olahan.
Satu mobil colt diesel lainnya diamankan petugas berdasarkan pengakuan supir, dan bermuatan kayu sama seperti mobil pertama ditemukan polisi.
"Semua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke markas polres dumai untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi selain kayu olahan delapan ton juga satu unit Colt Diesel BK 9899 YJ, uang jalan sebesar Rp350 ribu dan kunci kontak mobil.
Barang bukti lain, satu colt diesel BM 8599 DU dengan uang jalan sebesar Rp250 ribu dan nota faktur kayu serta kunci kontak mobil. (Antara.com)