Petunjuk7.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubenur Riau dan Wakil Gubenur Riau Lukman Edy (LE)- Hardianto membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Gubenur Riau.
Pelanggaran ini dialamatkan kepada calon gebunur yang aktif menjadi kepala daerah. Baik Gubenur, Bupati maupun Walikota.
"Kita menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon yang lain terhadap undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 2 tentang pemilihan gubenur, bupati dan walikota," kata Raden Adnan, koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan Pasangan Calon Gubenur Riau dan Wakil Gubenur Riau Lukman Edy (LE)- Hardianto.
Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena ada beberapa calon yang melantik dan melakukan mutasi pejabat eselon. Baik eselon II,III dan IV enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon.
"Padahal sesuai ketentuan, Gubenur, Bupati dan Walikota yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," ujarnya, saat menggelar konfrensi pers dengan awak media, di Posko Pemenangan LE-Hadyanto Jalan M Thamron Ujung, Pekanbaru, Senin sore (19/2).
Pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau untuk menindaklanjuti kebenaranya dari temuan tersebut.
"Apakah dalam melakukan pergantian pejabat tersebut mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri atau tidak," imbuhnya.
Adnan menegaskan, jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta kepada Bawaslu Riau agar direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai pasangan calon tersebut.
Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut, Adnan juga membeberkan adanya tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh petugas pengawas pemilu terhadap pasangan nomor urut 2. Dimana spanduk dan atribut kampanye yang dipasangan di salah satu poskonya di Rohul dicopot oleh petugas.
"Mereka berasalan baiho yang dipasang di posko itu tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan," katanya.
Namun pihaknya mempertanyakan standar baliho mana yang dimaksud. Sebab hingga saat ini belum ada alat peraga kampanye yang dicetak dan dibagukan oleh pihak KPU ke masing-masing tim sukses pasangan calon.
"KPU kan belum mencetak atributnya dan belum membagikan APKnya. Lalu standar apa yang dipakai dan kenapa paslon lain tidak dibongkar. Bawaslu harus menindaklajuti persoalan ini," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Termasuk laporan terkait dugaan pelanggaran ndang-undang nomor 10 tahun 2016 dan perlakukan diskrimatif yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 2.
"Laporannya sudah kami terima. Kami akan tindaklanjuti, dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keteranganya. Kita pastikan prosesnya akan berlanjut, tapi mohon bersabar, karena kami juga butuh waktu untuk memanggil pihak-pihak yang bersangkutan," tutupnya.
Sumber:Riaupotenza.com