Rokan Hilir - Pihak Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan tiga (3) orang karena membawa bahan bakar minyak (BBM) dengan satu (1) unit mobil L-300 BM 8230 MC tanpa izin didalam jerigen terkait Undang - undang (UU) Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) pasal 55 di Jalan Lintas Bagan Batu - Pujud.
Demikian diungkapkan Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH.,terkait kronologis ketiga orang tersebut menyangkut UU No.22 tahun 2001 tentang Migas.
Dijelaskan Yusran, Ketiga orang tersebut adalah Riadi (32), Wagiman (32), Teguh Wardana (31). Pasalnya kata Yusran, pada hari Jumat (8/12) sekitar Pukul 21:30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan didaerah Jalan Lintas Bagan Batu - Pujud diduga sangat marak terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan info itu, atas perintah Kasat Reskrim, Tim melakukan serangkaian penyelidikan arah TKP," beber Yusran kepada www.petunjuk7.com, Minggu (10/12).
Kemudian terang Yusran sekitar Pukul 02:00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil L300 BM 8230 MC yang bermuatan limapuluh tiga (53) jerigen BBM jenis solar dan satu (1) jerigen BBM jenis Pertamax dan 3 orang yang berada didalam mobil, pada saat Tim menginterogasi, mengaku sebagai pemilik BBM.
Selain itu, papar Yusran 1 (satu) unit mobil L300 merk Mitsubishi BM 8230 MC adalah milik Teguh Wardana, sekaligus miliknya delapan belas (18) jerigen BBM solar.
Selanjutnya, limabelas (15) jerigen BBM solar milik Riadi dan duapuluh satu (21) jerigen BBM solar serta 1 jerigen BBM pertamax milik Wagiman
"Pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang ini tidak dapat menunjukkan surat ijin resmi terkait BBM yang mereka bawa, sehingga yg bersangkutan di bawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut," tutup Yusran. (S.Muslim/rls).