Petunjuk7.com – Polres Inhil mengamankan seorang pelaku yang diduga telah menyebabkan kebakaran lahan di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pria berinisial AG (49) seorang warga Parit Simpang Kiri RT 012, Dusun Sungai Condong, Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Inhil, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, sesuai dengan bunyi pasal 188 KUHP.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria tersebut di rumahnya, Rabu (11/4/2018).
“Pelaku diduga telah menyebabkan kebakaran lahan milik korban Ismail Mustafa (55),” tutur Kasat Reskrim, Ahad (15/4).
Lebih jauh mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis ini menjelaskan, sebelumnya, Kamis (1/2/2018), kebun kelapa milik warga Desa Panglima Raja Kecamatan Concong yang terletak di Simpang Kanan Sungai Condong Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, diketahui terbakar sekitar Pukul 13.00 WIB.
“Kebakaran telah mengakibatkan kelapa korban sebanyak 326 batang habis terbakar, serta menimbulkan kerugian materil sebesar Rp. 16.300.000,” jelas Kasat.
Penyelidikan yang dilakukan, akhirnya menemukan orang yang diduga menjadi pelakunya adalah AG.
“Saat ini terduga pelaku, kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat.
Terkait dengan perkara yang dihadapi oleh terduga pelaku AG, Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.
“Ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi, bila melakukan hal tersebut,” pungkas AKP Adhi.
Sumber:Tribunpekanbaru.com