Kampar- Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kampar R. Ali Halawa, meminta dan mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, agar berhati-hati dalam mengelolah aset pariwisata yang berada di kawasan Catchment Area (Daerah Tangkapan Air) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang yang sudah dibebaskan, diduga kuat kawasan hutan lindung.
"Jika tanpa ada izin dari kementrian kehutanan dan pihak PLN selaku diberi hak untuk menjaganya, maka pihak bersangkutan harus siap-siap berhadapan dengan hukum. Maka jangan merubah dan merusak fisik kawasan hutan t sebelum ada izin," pinta Ali, kepada www.petunjuk7.com, Rabu (19/07) saat berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Ali menjelaskan, LIRA Kampar mendukung program Bupati Kampar dalam memajukan sektor pariwisata. Namun lanjut Ali, yang dikwatirkan, " jika tidak mengikuti aturan, nantinya pejabat pemerintah yang yang mengerjakannya akan tersandung kasus kehutanan." Beber Ali.
"Kami mengingatkan dari sedini mungkin kepada Bupati Kampar dan jajarannya agar kordinasi terlebih dahulu kepada aparat hukum yang mengetahuinya. Supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum, dalam mengelola menjadi objek wisata," himbaunya
Toh terang Ali, Pemkab Kampar berniat menjadikan kawasan pariwisata, dinilai, kemungkinan besar Kementrian Kehutanan dan pihak dari PLN untuk membangkitkan perekonomian masyarakat dan juga mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Oleh karena itu, semua terletak kepada aparatur pemerintah yang diberikan tugas dalam mengembangkannya. Apakah mereka paham dengan status lahan yang ada di kawasan PLTA Koto Panjang. Jangan hanya memberikan angin segar kepada Bupati Kampar Aziz Zaenal, tapi berikanlah data konkrit bagaimana statusnya," pungkasnya.
Ali menambahkan, tugas menjaga kawasan hutan adalah pemerintah, aparat hukum, aparat Kecamatan, pemerintahan desa dan masyarakat tempatan. " Jangan sampai lahan dikawasan tersebut di perjual belikan. Karena akan berdampak nanti bagi PLTA, yang tidak lagi mempunyai tangkapan air," tandasnya. (Rij/LR)