Petunjuk7.com - Sebagai wujud tindak lanjut atas MoU antara Kejaksaan Republik Indonesia, tentunya upaya untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dalam penegakan dan pengenalan hukum.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan program: Jaksa Menyapa. Program tersebut sudah dilakukan di Radio Republik Indonesi (RRI) Kamis (8/2) lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Dwi Antoro S.H., M.H, yang ditemui melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).Kejaksaan Negeri Kampar Devitra Romiza, S.H., M.H., mengatakan, program yang dilaksanakan tersebut untuk memberi ruang komunikasi masyarakat.
"Bukan hanya untuk masyarakat di Kabupaten Kampar. Akan tetapi untuk masyarakat di Provinsi Riau pada umumnya. Dengan dilaksanakan kegiatan dkalog interaktif: 'Jaksa Menyapa' akan memberikan mendekatkan antara masyarakat dengan penegak hukum, khususnya Jaksa," tuturnya, Senin (12/02).
Dijelaskam Devitra, pada dialog interaktif tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menjelaskan hal-hal yang pada pokoknya dari mulai tugas di Kabupaten Kampar sejak bulan Juli 2017.
" Yang mana Kepala Kejari selalu berkomunikasi dengan baik terkait pemecahan masalah di Kabupaten Kampar dengan unsur Forkopinda Kabupaten Kampar. Termasuk juga bagaimana memfungsikan tugas di Kabupaten Kampar dengan jumlah kecamatan sebanyak 21 dan 242 desa," terangnya.
Bahkan dalam Inovasi dalam pengembalian barang bukti langsung ke alamat pemilik barang bukti, dan juga dalam pelaksanaan kegiatan: Jaksa Masuk Sekolah.
“Kenali hukum, jauhi hukuman. Kita memberikan materi. Perilaku anti korupsi, bahaya narkoba dan peredaranya dan cermat menggunakan gadget dengan diberlakukannya Undang - undang ITE," paparnya.
" Karena JMS merupakan bentuk penegakan hukum preventif untuk pencegahan terhadap Siswa-siswi. Alhamdulilah sambutan dari pihak sekolah dan para audiens sangat antusias dan bermanfaat, karena banyak ilmu yang didapatkan melalui program JMS tersebut yang tidak diketahui dan dapat mengisi kekosongan. Dimana di sekolah belum diajarkan tentang hukum," tandas Devitra. (AH/Hap/Petunjuk7.com).