Petunjuk7.com - Satuan Lalu - lintas (Satlantas) Polres Tanah Karo saat ini terus menggalakkan penegakkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. Program penegakan displin tersebut, merupakan kebijakan Polisi Republik Indonesia (Polri), yang dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), di seluruh Indonesia.
Sehingga, untuk berjalannya program itu, khusus bagi pengendara yang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika 'mengaspal' di jalan raya.
Maka, bagi para pengendara yang ingin mengurus SIM, tentu tidak sulit mengurusnya. Apabila mengikuti proses pengajuan permohonan dan pembuatan SIM yang harus sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, soal pelayanan pemohonan dan pembuatan SIM di wilayah hukum Polres Karo berada di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Satlantas Polres Tanah Karo, saat ini terus berbenah dan berbuat yang terbaik, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Karo.
Karena pengajukan permohonan tersebut yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara. Demikian dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu Agus Ita Lestari Ginting, SIK., Msi., melalui Baur SIM Satlantas Polres Tanah Karo, Aiptu Sastra Sembiring kepada wartawan, Selasa (17/3/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan Baur SIM Polres Tanah Karo, pihaknya hingga saat ini masih akan terus berbenah, agar pelayanan yang di berikan semakin maksimal.
“Kami tidak akan puas bila masih ada warga yang mengeluh soal pelayanan pembuatan SIM. Walau akhir-akhir ini tidak ada keluhan, Namun kami akan memaksimalkan pelayanan, dan ini bukti pengabdian kami kepada masyarakat Kabupaten Karo," sebutnya. (KS).