Petunjuk7.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkuham) Republik Indonesia (RI) Yasona Laoly kepada wartawan, pada Minggu (16/2/2020) sekitar Pukul 09:30 WIB, saat berkunjung ke Rutan Kelas II B, Kabanjahe, menegaskan, para provokator yang 20 orang akan diadili kembali atas perbuatannya terkait kericuhan dan kebakaran di Rutan Kabanjahe yang terjadi beberapa hari lalu.
"Bagi mereka yang berhukuman tinggi akan saya kirim ke Nusa Kambangan nanti setelah keputusan Pengadilan Negeri tentang tindak pidana yang mereka lakukan," tegas
Meskipun begitu, Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, SH.,MH., Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu,SIK., Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal, Danyon 125/Simbisa Letkol Inf Anjuanda Pardosi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo dan jajaran DPRD Kabupaten Karo.
"Sehingga kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe bisa di selesaikan dan tidak ada korban. Sementara tahanan bisa kirimkan ke Polres Karo ke Rutan Sidikalang dan Tanjung Gusta dan ketempat lainnya," sebutnya.
"Warga binaan kita kirim ke Lapas di Sumatera Utara, kita lihat kondisinya Rutan. Kini sudah bisa di huni tinggal waktu dekat kita menyiapkan fasilitas dapur ruang administarsi darurat, sehingga yang dari Polres para tahanannya akan kita kembalikan kesana. Jadi, untuk sementara saya minta bantuan kepada Kapolres Karo di tempatkan di Polres ini," tutur Menkumham.
Menkumham menyebutkan, soal makanan untuk para tahanan," jadi soal bahan makannya, nanti saya minta Pak Kakanwil bekerjasama bagaimana membantu Polres soal makanan tahanan disini," jelasnya.
Menkumham mengatakan, saat ini berupaya secepatnya mengembalikan para tahanan ke Rutan dan meminta
Direktorat Jendral menyiapkan bahan dapur dan peralatan lainnya.
"Dan untungnya data tahanan masuk dalam sistem kita, sehingga walaupun berkas terbakar masih ada data pada kita terecod dengan baik tinggal copykan aja," ujarnya.
"Jadi sekali saya ucapkan banyak terimakasih kepada Bupati yang sudah menyediakan lahan 5 hektar, dan saya minta kepada Forkopimda, kalau ada sisa anggaran di daerah ini tolonglah sekalian bangun satu atau dua blok di Rutan Kelas II B Kabanjahe ini," Ucap Menkumham dengan senyum.
Pegawai
Menkumham mengaku ada menerima informasi terkait ada napi memprovokasi dan ada razia yang dilakukan pegawainya.
"Dalam razia itu ada tertangkap di dalam dan dibawa ke Polres dan setelah diproses dan dibawa kembali ke Rutan ini. Dan mungkin itulah dasar pertamanya maka terjadi keributan di Rutan Kelas II B Kabanjahe terjadi. Jadi perlakuan seperti ini memamg harus di hukum displin," tegasnya.
"Dan baru-baru ini pihak Karutan sudah menangkap anggota kita karena terlibat narkoba. Saya tadi panggil anggota sipir yang terlibat itu. Saya tanyakan kepada mereka, apa kamu sudah lama memakai narkoba , dan mereka mengatakan tidak. Tapi walau pun tidak, saya akan memecat mereka dan hukuman bagi mereka terus berlanjut walau pun sudah di pecat nanti," ungkap Menkumham.
Menkumham menambahkan akan memberikam sanksi tegas terhadap pegawainya yang terlibat narkoba.
"Kelakuan pegawai seperti ini memang jangan di kasih ampun. Karena di teruskan pun bisa menjadi moderator di Rutan itu sendiri nantinya. Padahal oknum pegawai sipir ini masih baru diterima pada tahun 2017 kemarin," kata Menkumham mengakhiri cerita soal Karutan menangkap sipir terlibat narkoba. (KS).