• Follow Us On : 
Vonis Terdakwa Narkoba: PN Kabanjahe 16 Bulan, Jaksa Banding di PT Medan Jadi 10 Tahun Foto: KS

Bumi Turang

Vonis Terdakwa Narkoba: PN Kabanjahe 16 Bulan, Jaksa Banding di PT Medan Jadi 10 Tahun

Selasa, 11 Februari 2020 - 19:09:44 WIB
Dibaca: 2879 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kelas IB, Sanjaya Sembiring, yang menjatuhkan vonis enam belas (16) bulan penjara terhadap terdakwa Rijali Perangin-angin didakwa sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ganja, pada persidangan Senin (18/11/2019) silam, usai dituntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, duabelas tahun (12) tahun penjara.

Lantas, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Karo, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan, atas putusan Majelis Hakim PN Kabanjahe tersebut.

Ternyata upaya hukum di PT Kota Medan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Rinjali Perangin-angin.

Hasil putusan itu diketahui wartawan melalui website resmi PN Kabanjahe tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor Putusan Banding1569/Pid.Sus/2019/PT MDN dengan amar putusan banding, yang menyatakan: bahwa Majelis Hakim PT Kota Medan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 18 Nopember 2019 Nomor 284/Pid.Sus/2019/PN Kbj.

Kemudian, Majelis Hakim PT Kota Medan, mengadili terdakwa Rijali Perangin angin, telah  terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun  dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Menanggapi putusan dari PT Kota Medan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Karo, Firmansyah Siregar, mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat melakukan eksekusi. Dikarenakan, lanjutnya, belum menerima salinan putusan dari PT Kota Medan tersebut.

"Untuk hasilnya kami belum ada terima salinan putusan dari PT Medan, jadi kami belum bisa melakukan eksekusi kepada terdakwa," katanya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020) siang.

Dijelaskannya, bahwa putusan tersebut, juga belum berkekuatan tetap.Karena terdakwa kemungkinan akan mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, jika tidak menerima putusan PT Kota Medan.

"Ini kan belum final putusannya. Karena jika terdakwa mengajukan Kasasi, maka kita masih menunggu proses hukumnya ditingkat yang lebih tinggi. Namun atas putusannya, kita apresiasi karena Majelis Hakim melihat fakta dan bukti persidangan sesuai yang kita ajukan dalam persidangan," ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak Kejari Kabupaten Karo, tetap mendukung program pemerintah dalam membrantas narkoba.

"Jadi kita tunggu hasil dari proses hukumnya, namun kita tetap mendukung program pemerintah untuk memutus dan mengatasi peredaran narkoba," terang Firmansyah Siregar.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Karo, Aguinaldo, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, yang diketuai oleh Sanjaya Sembiring.

Pasalnya, pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis atau putusan terhadap terdakwa yang tersandung kasus narkoba bernama Rizali Perangin-angin selama 1 tahun dan 4 bulan penjara yang disidang pada Senin (18/11/2019) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Padahal, kata Aguinaldo, terdakwa dituntut dengan pasal 114 ayat (1) Jo lasal 132 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

"Dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1). Sementara dalam Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Sanjaya Sembiring menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Aguinaldo, kepada wartawan, Selasa (19/11/2019) siang.

Menurut Aguinaldo tuntutan yang diberikannya, sudah sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.

"Putusan Hakim, kita sangat kecewa. Karena jauh dari tuntutan kita. Tuntutan kita itu kan sudah sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena sudah terbukti perbuatannya. Sesuai pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tapi hakim menjatuhkan putusan 1 tahun dan 4 bulan," bebernya.

"Ini kan bang dakwaan kita susun secara kumulatif. Ada 3 pasal yang dikumulatifkan. Karena terbukti ada dua jenis narkobanya yakni; ganja dan sabu. Kalau Pasal 114 itu ancamannya minimal 5 tahun, Pasal 112 itu ancamannya minimal 4 tahun, dan pasal 111 itu acamannya minimal 4 tahun. Tapi kenapa putusannya jauh dari tuntutan," ketus Aguinaldo.

Lantas, terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri tersebut, lanjutnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Kota Medan.

"Ini kan udah jauh bang. Jadi, kita ajukan banding ke PT," jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Rizal Perangin-angin ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, bersama dengan dua orang temannya di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, pada bulan April tahun 2019 silam.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni; narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan narkoba jenis ganja seberat 36,24 gram. 

Kemudian, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Aguinaldo, terdakwa didakwa dengan Pasal 114, Lasal 112, dan pasal 111, Undang - undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang pada sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, tuntutan terhadap terdakwa yaitu hukuman penjara selama 12 tahun. 

Dan, terdakwa disidangkan dalam 2 berkas terpisah. 1 perkara yang sama, bersama dengan dua temannya, didakwa dan dituntut pasal 127 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 3 tahun penjara yang persidangannya masih berjalan dan tengah menunggu proses sidang putusan.

Sedangkan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Sanjaya Sembiring, saat ditanya terkait putusan tersebut, mengatakan, bahwa putusan hakim memvonis 16 bulan penjara terhadap terdakwa Rijali Perangin-angin, terkait kasus narkotika pada persidangan Senin (18/11/2019) kemarin, sudah sesuai keputusan bersama dengan majelis hakim.

"Hasil putusan itu sudah merupakan hasil musyawarah bersama Majelis Hakim persidangan. Dan atas hasil itu kita tidak bisa intervensi," jelas Sanjaya kepada wartawan saat ditemui di PN Kabanjahe, Kamis (21/11/2019).

Saat ditanya kembali mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 12 tahun kurungan penjara, sesuai pasal 111, dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika?

Toh, Sanjaya mengatakan, bahwa keputusan tersebut sudah pertimbangan Majelis Hakim.

"Ini saya bicara sebagai Humas ya, kalau untuk putusannya itu mungkin Majelis Hakim sudah mempertimbangkannya. Kan, ada 3 hakim yang bersidang, itu sudah ada musyawarahnya, dan tidak bisa mengintervensi satu dengan yang lain," katanya.

Sanjaya Sembiring yang saat ini menjabat Humas PN Kabanjahe, kemudian menjadi Hakim dalam persidangan kasus narkotika tersebut.

Sanjaya menerangkan, bahwa putusan tersebut belum berakhir.

"Jaksa kalau tidak terima bisa mengambil tindakan banding ke tingkat selanjutnya," sebut Humas PN Kabanjahe ini.

"Inikan belum final, belum inkrah. Ini masih tahap Pengadilan. Masih ada tingkat yang lain jika tidak terima, Jaksa bisa ambil langkah banding ke PT," ujar pria berkaca mata ini.

Sanjaya menambahkan, apabila ada yang merasa tidak puas dapat membuat pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (Siwas MA) dan Komisi Yudisial (KY). 

"Kita ada Bawas dan Siwas, bisa buat pengaduan kesana. Ke KY juga bisa buat pengaduan kalau merasa tidak puas," katanya.

Laporan:KS











Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER