Petunjuk7.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (LSM KPKP ) Kabupaten Karo, bersama Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Karo menyebutkan, sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe terkait pemberian hibah Pemerintah Kabupaten Karo kepada instansi vertikal pada tahun 2018 dan tahun 2019.
"Sudah kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum. Boleh dicek di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan nomor register : 12/Pdt.G/2020/PN.KBJ. tanggal 06 Februari 2020, " sebut Ketua LSM KPKP Kabupaten Karo Ikuten Sitepu kepada wartawan Kamis (06/02/2020) di Kabanjahe.
Dijelaskan Ikuten, dalam gugatannya Bupati Karo (sebagai tergugat I) digugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta perhari.
Selain itu, disebutkan Ikuten, juga menghukum tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial yang diderita penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100 milliar yang akan dibagikan kepada tenaga pendidik guru honorer serta membangun sekolah-sekolah yang belum layak.
"Itulah yang kita tuangkan dalam gugatan kita. Kalau gugatan kita dikabulkan, tentu rekan-rekan tahu sendiri akibatnya. Seandainya gugatan kita ditolak, atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kita mohon putusan yang seadil -adilnya, " tambah Sitepu.
"Terbukti atau tidak, dikabulkan atau tidak adanya perbuatan melawan hukum kasus ini tetap akan kita lanjutkan keranah pidana. Lagi pula gugatan secara perdata itu hanya adanya ganti rugi, bukan hukum badan. Secara perdata yang kami gugat adanya perbuatan melawan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor :123 tahun 2012 ," ujar Ketua GBNN Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu. (KS).