Rokan Hilir - Polsek Panipahan menggeledah sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, milik Tiurmaida Boru Hutabarat alias Butet (55), saat itu bersama Harmen Nasution alias Emen (32) ditemukan narkotika jenis sabu, ganja kering barang bukti (BB) pendukung lainnya, Kamis (5/10).
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut.
Yusran menjelaskan, pihak Polsek Panipahan sebelum menggeledah rumah, telah menerima informasi dari Kanit Provost Polsek Panipahan, Bripka Crystony Butar - Butar memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering.
Kemudian, jelas Yusran, Kanit Provost Polsek Panipahan memyampaikan informasi tersebu kepada Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH.,
"Setelah menerima informasi, selanjutnya Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta 4 (empat) orang anggota Polsek Panipahan mendatangi rumah Tiurmaida, " ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Jumat (6/10).
Diterangkan Yusran, mendengar indormasj tersebut, Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta 4 (empat) orang anggota Polsek Panipahan menuju tempat kejadian perkara (TKP) (rumah Tiurmaida-red).
Lanjut Yusran, setelah tiba di TKP, pihaknya memanggil Ketua Rukun Tangga (RT) bernama Albert Simatupang untuk menggeledah rumah Tiurmaida dan ditemukan narkotika jenis sabu, ganja kering barang bukti (BB) pendukung lainnya.
"Setelah ke 2 (dua) tersangka diamankan yang disaksikan Ketua RT setempat. Terhadap ke 2 (dua) tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut," tutur Yusran.
Berikut BB yang diamankan Polsek Panipahan:
- 14 (empat belas) paket plastik bening berisikan kristal putih yg diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
- 3 (tiga) amp/linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
- Uang kontan sebesar Rp. 8.567.000 (delapan juta lima ratus enam puluh rupiah) diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu dan jenis Daun Ganja Kering.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk ML-B 05 warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia.
- 200 (dua ratus) lembar kertas pembungkus ganja.
- 1 (satu) buah hekter.
- 2 (dua) kotak anak hekter.
- 1 (satu) tas kecil warna hijau.
- 26 (dua puluh enam) bungkus kertas tiktak/paper.
- 1 (satu) buah kotak kaleng merk Djisamsu.
- 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik bening kosong.
- 1 (satu) Note book warna biru.
- 1 (satu) buah buku Expedisi panjang warna hijau. (S.Muslim/rls).