Jakarta -Sepanjang paruh pertama 2017 sendiri, total sudah 95 kapal ilegal ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP membeberkan hasil operasi kapal pengawas perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dari data Satgas 115 per Juli 2017 pun, terdapat aktivitas illegal fishing kapal long line dari Taiwan, Jepang, serta Cina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 717.
"Kami akan minta Interpol untuk menindaklanjuti," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di komplek KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.
Simak: Menteri Susi: Tak Puas Kebijakan Saya, PTUN-kan Saja
Sebanyak 95 kapal nelayan ilegal itu terdiri dari 23 kapal perikanan Indonesia (KII) dan 72 kapal perikanan asing (KIA). Jumlah ini pun baru yang ditangkap PSDKP-KKP. TNI Angkatan Laut, Polri, dan Bakamla masing-masing menangkap 53, 195, serta 24 kapal secara berurutan. Hasilnya, tahun 2017 saja 367 kapal illegal fishing berhasil diamankan.
Sebagian kapal tertangkap melalui informasi Global Fishing Watch ketika beroperasi di wilayah Biak. Ketika disergap, kapal-kapal tersebut sudah masuk ke dalam WPP sejauh 80 mil. Susi mengaku akan meminta direktorat jenderal terkait untuk melayangkan surat keberatan ke negara asal kapal, selain melaporkan kepada Interpol.
Sejak 2014 hingga sekarang, tercatat 317 kapal ilegal telah ditenggelamkan setelah inkrah. Beberapa negara selain oknum di Indonesia yang kerap nakal untuk masuk perairan Indonesia tanpa izin yakni Vietnam (144 kapal), Filipina (76 kapal), Malaysia (50 kapal), Thailand (21 kapal), Papua Nugini (2 kapal), Cina (1 kapal), serta Belize (1 kapal).(tempo)