Petunjuk7.com - Pangdam I /BB, Mayjen TNI MS Fadhilah, bersama Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH, Dandim 0205 /TK, Letkol Inf Taufik Rizal, Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu Sik, dan Kabid Rehabilitasi Rekonstruksi BPBD Kabupaten Karo Nius Abdi Ginting menerima pengarahan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir Jokowi Widodo (Jokowi) saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2020, bertempat di komplek Istana kepresidenan Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020) Pukul 10:00 WIB.
Presiden Jokowi dalam arahannya mengatakan, bahwa Rakornas upaya peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya.
Sehingga pertemuan ini tentu rutin dilakukan, aturan main bagi pejabat baru tidak mengetahui yang sudah ada tolok ukurnya sejak tahun 2016.
Demikian dikatakan Bupati Karo kepada wartawan, Kamis (6/2/2020) terkait Rakornas tersebut usai mendengarkan arahan dari Presiden RI Jokowi.
Dijelaskannya, aturan main itu tetap masih berlaku, bagi yang tak mampu atasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Presiden Jokowi akan mencopot kepala Polri-TNI di wilayah kejadian tersebut.
Pelaksanaan ini, Jokowi akan meminta kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencopot anak buahnya yang gagal mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
"Hati-hati Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolresnya. Setiap saat akan saya monitoring dan chek via telepon ke Panglima atau Kapolri kalau ada kebakaran terjadi di wilayahnya, akan saya tanya sudah dicopot belum, kalau belum laksanakan," jelasnya.
Dilanjutkan Bupati Karo mengulangi pesan Jokowi bahwa daerah masuk rawan top hati - hati Karhutla adalah Riau, Jambi, Sumut, Sumsel, Kalsel, Kalbar, Kalteng dan Kaltim.
"Kebakaran terjadi pada umumnya, motif ekonomi, unsur sengaja, pembukaan lahan biaya relatif paling murah dan perubahan iklim. Untuk itu, manfaatkan para abinsa, mengedukasi masyarakat agar tahu dampak kebakaran hutan dan lahan," tutur Bupati Karo.
Menyikapi arahan Presiden RI ini, Bupati Karo mengatakan sudah mempunyai strategi, dimana Kabupaten Karo selama ini dalam antisipatif kebakaran hutan dan lahan sudah membuat himbauan beberapa kurun waktu yang lalu.
Sebelumnya, melalui tulisan di spanduk dan dipasang diseluruh 17 kecamatan se-Kabupaten Karo, dan pemasangan di tempatkan dititik rawan kebakaran hutan dan lahan.
Kemudian, narasi isi spanduk yang dituangkan sebagai perhatian,
"Dihimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan (semak belukar, ladang dan kebun dan lain - lain) untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Perbuatan ini diancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam pasal 187 KUHPidana," ujarnya.
"Sedangkan aspek teritorial kita serahkan kepada Kodim 0205 /TK melalui Koramil untuk tetap memantau wilayah yang rawan kebakaran, kemudian terkait penegakan hukum Pemda Karo sepenuhnya selalu mendukung kinerja Kapolres Karo dalam melakukan preventif maupun reprensif terhadap pelaku Karhutla yang terjadi diwilayah Kabupaten Karo," imbuh Bupati Karo dihalaman istana Negara usai menerima pengarahan Presiden RI Jokowi.
Sipiso - piso - Tongging
Bupati Karo menambahkan, saat bincang bincang bersama Pangdam I /BB Mayjen TNI M.S Fadhilah ada rencana Pangdam I/BB berkunjung dalam waktu dekat ini meninjau lokasi Sipiso-piso dan Tongging.
Sedangkan, Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, membenarkan terkait rencana Pangdam I /BB akan datang kewilayah Tongging, sehingg pihaknya siap menyambut kedatangan Pangdam I/BB.
"Jika ada perintah, selanjutnya baik dari kodam I/BB maupun dari Pemda Karo nantinya," sebutnya.
Namun demikian, Taufik mengaku, akan terus memonitor dan melakukan sosialisasi penjabaran perintah ke jajaran Koramil kesatuan Kodim 0205 /TK.
"Apa yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden RI tadi saat mendengar pengarahan, agar jajarannya selalu pantau dan monitoring lokasi yang rawan Karhutla serta mengutamakan sinergi, kolaboratif dan kordinasi bersama Muspika setempat," tandas Dandim 0205/TK. (KS/rls).