Petunjuk7.com - Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, M Taufik, SH, memberikan materi pada kegiatan pemantapan tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabanjahe. Kegiatan ini, digelar di Hotel Sinabung Hills, Jalan Kolam, Berastagi, Rabu (27/11/2019).
Pada kegiatan tersebut, Taufik menjelaskan, mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh setiap badan usaha.
Selain itu, Taufik mengatakan, setiap badan usaha harus membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu.
"Sanksi ini sudah diatur di dalam pasal 55 Undang-undang nomor 24 tahun 2011. Di dalam pasal itu juga diatur tentang ancaman pidana apabila pihak badan usaha tidak melakukan pemungutan dan pembayaran iuran bagi pekerjanya. Seusai dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU no. 24 tahun 2011 tentang jaminan kesejahteraan," paparnya.
"Bagi badan usaha yang tidak tepat waktu dalam pembayaran iurannya, nantinya dapat dikenakan sanksi administratif tentang tidak dapatnya badan usaha memberikan pelayanan publik," tutur Taufik.
Taufik mengungkapkan, bagi para pemilik badan usaha yang sudah melakukan pemungutan, namun iuran tersebut tidak dibayarkan juga akanmendapatkan sanksi tegas.
"Perihal hal ini badan usaha akan dikenakan hukuman pidana selama delapan tahun," ulasnya.
"Pemilik badan usaha juga akan diancam dengan denda maksimal satu miliar rupiah," sebut Taufik.
Saat ditanya soal berapa banyak badan usaha yang iurannya tertunggak? Taufik mengaku tidak mengetahuinya secara pasti
Namun, lanjutnya, sebagai pihak yang bekompeten Datun dari Kejaksaan diminta sebagai tempat mediasi jika ada badan usaha yang iurannya tertunggak.
"Kita dapat SKK dari BPJS untuk memanggil badan usaha yang tidak patuh atau nunggak untuk dimediasikan," tutup Kasi Datun Kejari Karo. (KS).