Petunjuk7.com - Tindak kejahatan sepertinya tidak akan pernah berhenti sehingga mesti waspadai setiap saat terjadap siapa saja. Untuk itu, Sat Reskrim Polres Tanah Karo gencar memantau aksi kejahatan di wilayah hukumnya.
Buktinya, baru-baru ini Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan. Namun, lantaran melawan, terpaksa memuntahkan "timah panas" kepada tiga (3) orang pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas) dan 3 orang lainnya yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Demikian diungkapkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu, SIK., didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, SH., kepada wartawan melalui siaran persnya terkait kasus kejahatan tersebut pada Bulan Mei tahun 2019 di Mapolres Tanah Karo, Kamis (9/5/) sekitar Pukul 12:00 WIB.
Dijelaskannya, adapun nama para pelaku tindak kejahatan yang diamankan yakni: Novendo barus (38) warga Desa Talimbaru, Kecamatan Barus Jahe, Enosta Tarigan (36) dan Bobby Leo Sembiring (23) yang keduanya warga Desa Munte, Kecamatan Munthe yang melakukan aksi Ciras pencurian pada Kamis (2/5/2019) sekitar Pukul 08:00 WIB di Desa Barusjahe Kecamatan Barusjahe.
"Ktiga pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," terangnya.
"Sedangkan korbannya Helmina Beru Sembiring (42) warga desa Keriahen, Kecamatan Juhar, sehingga mengakibatkan kerugian 24 juta rupiah. Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai sebesar 200 ribu rupiah,1 unit HP merek OPPO, satu buah pisau, 1 unit mobil BK 1501 OB," papar Kapolres Tanah Karo.
Selain itu, lanjut Kapolres Tanah Karo, terkait kasus curanmor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo yang kejadian di Jalan Lingkar Kabanjahe, Sabtu (23/4/2019) sekitar Pukul 18:00 WIB, dan korbannya bernama Yani (38) pekerjaan (IRT) warga Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe, dengan kerugian Rp8 juta.
Kemudian, paparnya, para pelaku bernama Berpain Sagala (27) warga Gang Bersama, Jalan Irian, Kecamatan Kabanjahe.
"Yang ditangkap polisi pada Minggu (5/5/2019) dan barang bukti foto copy BPKB,1 unit Honda Vario 125 BK 5388 TBG dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tutur Kapolres Tanah Karo.
Nah, sebut Kapolres Tanah Karo, seorang mahasiswa bernama Dicky Armanda (22) warga Jalan Tempui Lingkungan IV, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, terlibat aksi Curanmor bersama Surianto Harmana Ginting (25), warga Sei Mencirim, Desa Medan Kerio Dusun VI, Kecamatan Sunggal Seliserdang Bandar Sinembah.
"Kedua pelaku curanmor ini melakukan aksinya pada Sabtu (5/5/2019) sekitar 12:00 WIB, di Desa Sukajulu, Kecamatan Barusjahe.
Korbannya bernama Rasmita beru Ginting (40) warga Desa Tigajumpa, Kecamatan Barusjahe mengalami kerugian 5 juta rupiah.Adapun barang bukti yang dimankan berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio BK 5814 ACB. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Subs 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," urainya.
"Tembakan terarah, terukur terpaksa dilakukan anggota. Mengingat ancaman yang datang dari pelaku tindak pidana Curas dan Curanmor dan seharusnya, ada 6 orang di sini. Tapi satu orang lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit,” sebut Kapolres Tanah Karo.
Kasus narkoba
Terkait tangkapan kasus narkoba pihak Kapolres Tanah menyebutkan, ada 2 versi satu dari hasil penyelidikan personel dan satu lagi berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari kasus narkoba yang menarik adalah respons aduan masyarakat di grup medsos dan kita harapkan, ke depan masyarakat lebih berperan aktif. Selain menyertakan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Polres Tanah Karo juga memperlihatkan 14 orang tersangka, 5 tangkapan Sat Reskrim dan 9 tangkapan Sat Narkoba," jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, SIK., didampingi Kasat Narkoba Polres Karo AKP Sopar Budiman. (KS).