Petunjuk7.com - Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT mendesak 47 pejabat eselon II dan III yang belum melaporkan harta kekayaan hingga 31 Maret 2019 lalu segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal bulan April ini.
"Yang belum, maka selesaikanlah di awal April ini," ujar Wako, Selasa (2/4/2019) menanggapi wartawan tentang masih adanya puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang tak kunjung melaporkan harta kekayaannya.
Bagi pejabat yang tetap enggan mengisi LHKPN sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Wako menyatakan bakal mengevaluasi pejabat yang bersangkutan.
"Ini termasuk disiplin, penilaiannya bukan hanya kepala daerah, tapj juga pemerintah pusat. Yang tidak juga melapor, nanti akan dievaluasi sesuai UU ASN," tegasnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru sebelumnya menyebutkan, hingga 31 Maret 2019 baru terdapat sebanyak 131 dari 178 pejabat eselon II dan III yang mengisi LHKPN.
Kepala BKPSDM Pekanbaru Masykur Tarmizi melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Fajri Adha menyebutkan, meski batas waktu pelaporan sudah habis namun pejabat masih tetap bisa menyerahkan LHKPN.
"Mereka yang menyerahkan LHKPN pada 1 April 2019 akan tercatat di sistem tercantum terlambat melapor," tutur Wako. (R.Hermansyah/Kominfo).