Petunjuk7.com -Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kepala Bappeda Ir. Nasib Sianturi M.Si menyerahkan surat pengajuan usulan pembangunan jalan tol Medan – Berastagi di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Menurut Terkelin, usulan surat kedua bernomor : 050/0459/bappeda/2019 tanggal 29 Januari 2019 ini, sebenarnya sudah dikirimkan Pemkab Karo melalui jasa pengiriman kantor pos. Namun, Kepala Biro Perencanaan Pembangunan Kementerian PUPR Widji Widiarto mengatakan belum memonitor usulan tersebut.
“Mudah-mudahan proses surat ini semakin jelas. Perkembangannya akan kita monitor terus melalui Bappeda ke Kementerian PUPR. Ini akan dipelajari kembali oleh kementerian dan mereka berharap dukungan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong pusat agar pembahasan rencana ini lebih baik,” jelasnya.
Menurutnya, usulan pembangunan jalan tol Medan – Berastagi bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Karo yang juga merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. “Ini juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” tutupnya.
Kepala Biro Perencanaan Pembangunan Kementerian PUPR Widji Widiarto menyatakan akan mempelajari surat itu terlebih dahulu karena membutuhkan proses untuk hasil tindaklanjutnya. “Untuk perkembangannya, Pemkab Karo tetap koordinasi dengan Kementerian PUPR,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bappeda Karo Ir. Nasib Sianturi M.Si menjelaskan, surat usulan jalan tol Medan – Berastagi yang pertama sudah dilayangkan pihaknya ke Kementerian PUPR melalui kantor pos, nomor : 050/2892/bappeda/2018 tanggal 15 November 2018 lalu.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya kembali melayangkan surat kedua melalui kantor pos dengan nomor : 050/0459/bappeda/2019 tanggal 29 Januari 2019. “Untuk lebih memperkuat penerimaan surat kedua tersebut, akhirnya kita bawa langsung ke Jakarta agar diketahui oleh Kementerian PUPR,” tutur Sianturi.
Ia menjelaskan, amplop berisi surat tersebut berasal dari Ikatan Cendekiawan Karo (ICK) Sumut yang merupakan penggagas jalan tol Medan – Berastagi. “Pemkab Karo secara administrasi wajib menindaklanjuti usulan itu dengan melampirkan bahan – bahan dokumen terkait,” tutupnya. (Sangap.S/rls).