Petunjuk7.com - Saat ini aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa lahan, yang baru bersertifikat sebesar 30 persen. Untuk menggesa agar seluruh aset bersertifikat, Pemko beserta pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru, Kamis (24/1/2019) menggelar rapat koordinasi.
"Kita hari ini rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru beserta staf. Pertama-tama didalam rapat kita minta untuk mensertifikatkan aset tanah Pemerintah Kota. Karena dari 600 lebih persil tanah Pemko, itu baru bersertifikat 30 persen, 70 persen belum. Ini yang harus digesa," ungkap Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT usai rapat yang digelar diruang rapat walikota.
Ditegaskan Wali Kota, aset tanah adalah milik negara, oleh sebab itu, harus memiliki dasar hukum. Selain membahas sertifikasi lahan, diungkapkan Wali Kota Pekanbaru, dalam rapat juga dibahas percepatan pembebasan lahan pada ruas strategis.
"Yang kedua kita butuh percepatan untuk pembebasan lahan ruas-ruas strategis, terutama Outer Ringroad Pekanbaru yang tengah kita kerjakan, maupun yang dipersiapkan untuk dikerjakan. Alhamdulillah kemajuannya cukup pesat. Ini berkat kerjasama dan dukungan masyarakat, terutama yang terkena pembangunan ruas jalan tersebut. Termasuk ruas baru yang membuka isolasi seperti di Teluk Lembu Ujung menuju KIT. Rencana ruas Jalan Sembilang ke Okura. Ini menjadi jalan poros kota," ujarnya. (R.Hermansyah/Kominfo).