• Follow Us On : 
Di Penginapan Latersia, Reskrim Polsekta Berastagi Ringkus Dua Pria Terkait Narkotika Jenis Sabu Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsekta Berastagi. Foto:KS

Kabar Kriminal

Di Penginapan Latersia, Reskrim Polsekta Berastagi Ringkus Dua Pria Terkait Narkotika Jenis Sabu

Senin, 07 Januari 2019 - 16:27:00 WIB
Dibaca: 2691 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Sabtu (5/1/2018) sekitar Pukul 22:00 WIB, meringkus dua pria terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu.

Kedua pria tersebut bernama Azma Riza Kaban (54) warga Jalan Pengasilan, No.127, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo dan Ilham Anas (30) warga Jalan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat/Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Demikian diungkapkan Kapolsek Brastagi Kompol Aron TTM Siahaan melalui Kanitreskrim Polsekta Berastagi, Iptu J. Munthe, S.H, kepada www.petunjuk7.com, Senin (7/1/201) terkait narkotika jenis sabu - sabu tersebut.

Dijelaskan J.Munthe, pada hari Sabtu (5/12019) sekitar pukul 21:30 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, tepatnya di penginapan Latersia, ada seorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu - sabu.

"Selanjutnya bersama personil Polsekta Berastagi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), " ungkapnya.

Atas informasi tersebut, lanjut J.Munthe, pihaknya langsung menuju ke penginapan Latersia.

"Setiba di TKP, sekitar Pukul 22:00 WIB, ditemukan di dalam kamar di penginapan dua orang laki laki yang diketahui bernama Asma Riza Kaban  dan Ilham Anas. Dan, pada saat pelapor bersama anggota masuk ke dalam kamar Asma Riza Kaban langsung membuang satu buah botol plastic kecil yang dilakban warna hitam yang berisikan enam paket plastic berles merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu seberat bruto 1.33 gram ke dalam bak kamar mandi. Kemudian pelapor bersama anggota menyuruh untuk mengambil barang bukti, namun Asma Riza Kaban menolaknya dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan di temukan didalam satu buah dompet warna hitam milik Asma dan uang tunai  Rp. 130. 000, tambah Rp. 4.400.000," beber Kanitreskrim Polsekta Berastagi ini.

"Dan didalam kantong celana sebelah kanan Asma terdapat satu unit handphone merk Strawberrrry warna hitam dan didalam kamar tepatnya di atas lemari terdapat satu buah botol kaca yang sudah dibentuk menjadi bong," terangnya.

Ditambahkan J.Munthe, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan  didalam dompet milik Ilham Anas satu paket plastic kecil berles merah diduga narkotika jenis sabu - sabu seberat bruto 0.16 gram dan satu buah handphone merk sony warna putih dan satu unit sepeda motor merk mio yang sedang parkir di dalam kamar dengan nomor polisi BK 3062 PAT.

"Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti di Polsekta Berastagi untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya. Jadi saya himbau kepada masyarakat kalau ada timbul kecurigaan terhadap orang - orang di sekitar kita, silahkan saja laporkan kepada kami. Karena tanpa bantuan masyarakat, kami tidak bisa berbuat banyak. Karena polisi adalah mitra masyarakat, " tandas Kanitreskrim Polsekta Berastagi ini. (KS).




Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER