Petunjuk7.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengatakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), adanya kelebihan bayar Rp2 miliar dalam proyek pengadaan peralatan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2017/2018 yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, masih diproses.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sendiri sudah menginstruksikan kepada dinas terkait segera menindaklanjuti, meski diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diterbitkan pada 16 Mei 2018 atau sudah lebih dari tiga bulan.
"Itu proses, pak Plt Gubernur sudah menyampaikan dinas untuk menindaklanjuti," kata Hijazi, Kamis (1/11/18).
Menyinggung soal tenggang waktu yang sudah melebihi 60 hari dari yang ditentukan BPK, Hijazi kembali mengatakan semuanya masih berproses. Diharapkan persoalan ini segera diselesaikan.
"Saya tak bisa berkomentar banyak, karena ini masih proses. Mudah-mudahan dinas (Disdik Riau) bisa menindaklanjuti," ungkap mantan Kadisperindag Kota Batam ini.
Lebih lanjut, Sekdaprov mengatakan sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim segera menyelesaikan berbagai persoalan yang dapat menghambat kinerja dari dinas itu sendiri. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus mentaati semua aturan, agar tidak ada terjadi benturan hukum. Hal ini juga berlaku untuk semua instansi.
"Apa yang diarahkan pak Plt segera dilaksanakan. Sayakan meneruskan apa yang diperintahkan pak Plt Gubri. (Rij/MCR).