Petunjuk7.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) terkait pelayanan publik dengan pemerintah Provinsi Riau dan Ombudsman di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (9/10).
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut, ketua rombongan komisi II Mardani Alisera, kemudian anggotanya Tabrani Maamun, Khairul Anwar dan beberapa anggota lainnya.
Sementara dari Pemprov Riau diwakili Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi dan didampingi sejumlah kepala OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Sedangkan dari Ombudsman juga dihadiri seorang Komisioner dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau Ahmad Fitri.
Ketua Tim Komisi II DPR RI Mardani Alisera mengatakan dalam penyampaiannya menagatakan, kunjungan kerja ini untuk melaksanakan fungsi ketiga dari DPR RI yaitu pengawasan serta melihat bagaimana rakyat merasakan kehadiran negara.
"Secara spesifik, kita akan membahas tentang pelayanan publik bagaimana rakyat betul-betul merasakan kehadiran negara serta mau mengurus apapun gampang" ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi II DPR Tabrani Maamun Dapil Riau dalam forum ini menyampaikan bagaimana kondisi salah satu daerah di Riau yaitu Rokan Hilir yang mana kebijakan merumahkan sekitar 12 ribu lebih tenaga honorer membuatnya menjadi seperti kota mati.
"Pelayanan publik tidak jalan, karena bupati Rokan Hilir memberhentikan 12 ribu tenaga honorer. Tak di berhentikan saja sulit apalagi seperti ini, sangat menyakitkan hati melihatnya sudah seperti kota mati," ungkap Tabrani.
Terkait hal tersebut, Ketua Ombudsman perwakilan Riau Ahmad Fitri menanggapi dengan mengatakan, akan segera menurunkan tim dan meninjau permasalah yang telah dipaparkan.
"Insya Allah kami akan menurunkan tim dan meninjau sejauh mana persoalan yang terjadi dan akan ditindaklanjuti." ujar Ahmad.
Ombudsman juga menyampaikan permasalah apa saja yang paling banyak dilaporkan antara lain, masalah pertanahan tentang SKT yang dikeluarkan kepala Desa yang tumpang tindih, masalah kepegawaian tentang pengaduan soal gaji guru honorer, hingga masalah pendidikan saat momentum Ujian Nasional dimana siswa yang belum membayar SPP tak diperbolehkan ikut ujian.
"Permasalahan tersebut tentunya akan ditindak lanjuti dan ditinjau oleh Ombudsman dengan beberapa cara yaitu mediasi, mempertemukan kedua belah pihak dan dengan surat."tutupnya. (Rij/MCR).