Petunjuk7.com - Pihak DPRD Riau resmi mengumumkan pengusulan pemberhentian Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman setelah dia maju sebagai calon pada Pilleg DPR RI di tahun 2019.
Pengumuman disampaikan lewat rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, Kamis (27/09).
Untuk itu, Kordias saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna pengumuman pengunduran diri Gubernur, pengumuman dari DPRD Riau ini merupakan pedoman atau salah satu syarat untuk disampaikan ke Presiden melalui Kemendagri dalam penetapan pemberhentian
"Disamping itu juga akan jadi penetapan dalam pelantikan Plt Gubernur Riau jadi Gubernur devenitif. Disamping itu jabatan Wakil Gubernur Riau nanti setelah ada Gubetnur devenitif ditiadakan. Karena sisa masa jabatan tidak sampai 18 bulan lagi sebagai salah satu persyaratan," jelas politisi PDI-P ini.
Saat dikonfirmasi lagi mengenai berapa lama proses 'pengurusan' di Kemendagri ini, Dapil Kota Pekanbaru ini memperkirakan tidak akan sampai satu bulan sudah disampaikan ke Pemprov dan diteruskan ke DPRD Riau.
"Nanti juga akan ada proses pelantikan Gubernur devenitif melalui rapat paripurna istimewa DPRD Riau," tambahnya. (Rij/MCR).