Petunjuk7.com - Sebagai tindak lanjut kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Desember 2017 lalu, Bapenda turun ke lapangan menggali berbagai objek pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak yang belum tergarap secara maksimal.
Seperti turun lapangan (Turlap) yang digelar Bapenda dan Kejari Pekanbaru, Kamis (20/9/2018). Turlap yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 15:00 WIB, menyasar berbagai objek pajak restoran, di antaranya resto A yang berada di Jalan Gatot Subroto dan resto A di Jalan Ahmad Yani, serta resto yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman.
Hasil Turlap yang digelar antara Bapenda dan Kejari Pekanbaru, diketahui banyak resto, atau restoran banyak yang belum taat membayarkan pajak.
Rizky Rahmatullah, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru, usai Turlap, saat diminta tanggapannya terkait kerjasama yang dijalin dengan Bapenda mengatakan, fungsi kejaksaan dalam memaksimalkan PAD hanya bersifat pendampingan, apabila Bapenda nantinya terbentur masalah, sebagai pengacara negara, dikatakan Rizky, pihaknya siap mendampingi.
"Ini didasari adanya kerjasama antara Pemko Pekanbaru, khususnya Bapenda Kota Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Salah satu fungsi jaksa itu pengacara negara, baik dengan hal-hal yang bersifat perdata dan tata usaha negara.
"Kami tidak masuk langsung sebagai pelaku penagihan, tetapi kami hanya mendampingi seandainya ada permasalahan-permasalahan perdata yang muncul dari kegiatan penagihan, '' ujar Rizky Rahmatullah.
Dijelaskan Rizky, misalnya ada Bapenda digugat atau menggugat, itu mereka bisa memanfaatkan jasa pihaknya sebagai pengacara negara untuk mendampingi mereka, mewakili mereka, baik non persidangan maupun di persidangan, baik letigasi mapun non letigasi.
Rizki Rahmatullah menegaskan, dalam kerjasama yang dijalin, Kejaksaan hanya mendampingi pihak Pemko Pekanbaru dalam hal melakukan penagihan terhadap wajib pajak.
"Asistensi, bukan langsung sifatnya, tapi hanya menunggu seandainya ada permasalahan-permasalahan hukum yang muncul dikemudian hari. Itu lah keberadaan kami disini, didasari dengan adanya nota kesepakatan, MoU yang sudah pernah kita tandatangani di bulan Desember tahun 2017 yang lalu," urai Rizky.
Lebih jauh dijelaskan Rizki Rahmatullah, Kejaksaan saat ini sudah berubah paradigma sebab Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya dapat berfungsi meningkatkan PAD.
"Nah, Pemko Pekanbaru memanfaatkan tenaga Jaksa itu tidak hanya sifatnya untuk fungsi kejaksaan seperti biasa, melakukan penuntutan, tetapi sekarang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya pajak.
Selama ini kita terlena, menunggu dari pusat saja, ternyata pada saat dihadapkan dengan pusat konsultan keuangan, adanya pemotongan anggaran, adanya rasionalisasi.
Makanya kita berubah fikir untuk menggali aset-aset atau pendapatan daerah yang mereka punya. Salah satunya dengan menghidupkan kembali pos-pos pajak yang bisa menjadi pendapatan daerah. Kita sangat mendukung program Pemko Pekanbaru dalam peningkatan PAD ini, " tutup Rizky. (R.Hermansyah/Kominfo).