• Follow Us On : 
Investigasi (Bagian 1) : Ada Kasus Tanah di Kelurahan Bandar Raya (Pekanbaru) Rapat mediasi di kantor Kelurahan Bandar Raya. Tampak Lurah Bandar Raya ( pakai tanjak), Ketua RT Karson, Abdul Malik (pakai baju biru) dan Rosidin Daud Dolok Saribu, SH ( disebelah Abdul Malik). Foto:Petunjuk7.com

Investigasi (Bagian 1) : Ada Kasus Tanah di Kelurahan Bandar Raya (Pekanbaru)

Senin, 09 Juli 2018 - 23:52:53 WIB
Dibaca: 5926 kali 
Loading...

Saling klaim pemilik tanah. Abdul Malik mengaku pemilik lahan yang sah, lantaran memegang ploting BPN Pekanbaru. Toh, diatas tanahnya ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Lantas, saat melakukan proses peningkatan surat jadi "menggantung." Ada apa (?).



Petunjuk7.com - Lurah Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Fachruddin Panggabean, S.Sos menegaskan, berdasarkan surat tertanggal 6 Agustus 2017 dengan No:04/PEM/KA-TN/IX/2017 berdasarkan buku register tanah sesuai Akte Jual Beli (AJB) tahun 1983 silam, di Kecamatan Siak Hulu, tidak ada menemukan transaksi jual - beli atas nama Warno selaku penjual, dengan Abdul Malik selaku pembeli.

 


Surat Camat Siak Hulu terkait register T.Boru Panggabean. Foto:Petunjuk7.com

"Saat ini kami (pihak Kelurahan Badar Raya-red) tidak menemukan, adanya jual - beli atas nama Warno selaku penjual - Abdul Malik selaku pembeli," ungkap Fachruddin Panggabean kepada www.petunjuk7.com, Jumat (27/4) silam.

Lurah Bandar Raya ini menjelaskan, pihaknya hanya menemukan didalam buku register tanah tersebut tahun 1983 pada Nomor:866/SH/1983 atas nama Sunari selaku penjual dan T. Boru Panggabean selaku pembeli yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1893 dengan luas 615 M2 yang berlokasi di Kelurahan Tangkerang pada masa itu.

"Mana yang teregister itu yang menjadi acuan kami. Karena tanah itu saat ini berada di wilayah kami," tutur Lurah Bandar Raya ini.

Lurah Bandar Raya menyampaikan, terkait sengketa tanah tersebut, kini berada di wilayah Bandar Raya, tetap mengikuti buku register tanah yang sebelumnya sudah ada.

"Dan, surat dari pengacara sudah ada, memohon supaya tidak diterbitkan surat atas nama Abdul Malik karena tidak sesuai dengan register tanah pada tahun 1983 silam," tandasnya.

Begitulah berita www.petunjuk7.com saat melakukan konfirmasi ke Lurah Bandara Raya.

Lantas, pernyataan Lurah Bandar Raya tersebut dibantah oleh pihak Abdul Malik.

"Kami bekerja sesuai prosedur," sebut Penasehat Hukum Abdul Malik, Rosidin Daud Dolok Saribu, SH., kepada www.petunjuk7.com usai melakukan rapat mediasi di kantor Lurah Bandar Raya beberapa bulan silam.

Namun anehnya, kata Rosidin, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses peningkatan surat Abdul Malik tersebut. Apalagi saat proses rapat mediasi di kantor Lurah Bandar Raya.

Awalnya, kata Rosidin, pihaknya menerima informasi dari pihak Kelurahan Labuh Bandar Raya bahwa diatas tanah Abdul Malik ada tanah T. Boru Panggabean. Akan tetapi, pada saat rapat mediasi yang hadir bukan T. Boru Panggabean.

"Aneh, kok gk T. Boru Panggabean yang datang, malah ada yang mengklaim diatas tanah Abdul Malik pemiliknya adalah Alamsyah," ungkap Rosidin seraya menunjukkan bukti - bukti yang ia terima dengan heran.

Selain itu, Rosidin mempertanyakan kinerja pihak Kelurahan Bandar Raya.

"Rapat mediasi kok gk ada berita acara rapat. Dan kok Pak Ketua RW gk datang?," tanya Rosidin heran.

Menurut Rosidin, pihaknya tetap mengikuti arahan pihak Kelurahan Bandar Raya yang berdasarkan rapat mediasi yang diadakan di kantor Lurah Bandar Raya akan melakukan mediasi ke lokasi tanah.

Surat undangan rapat mediasi terkait tanah Abdul Malik di kantor Lurah Bandar Raya. Foto:Petunjuk7.com


"Proses peningkatan surat kami sudah ditanda tangani oleh Ketua RT Karson," ungkapnya.

Ditempat terpisah, Ketua Karson mengaku menanda tangani proses peningkatan surat Abdul Malik lantaran sudah diploting BPN Kota Pekanbaru.

"Itukan sudah diploting BPN Kota Pekanbaru," kata Karson.

Ke lokasi tanah.

Usai mengadakan rapat mediasi di kantor Kelurah Bandar Raya yang dihadiri oleh Ketua RT Karson, Lurah Bandar Raya, Abdul Malik, Rosidin Daud Dolok Saribu, SH., dan keluarga Alamsyah, kala itu pihak Kelurahan Bandar Raya sedang mengirim surat undang mediasi ke lokasi tanah. Dan segera melakukan mediasi ke lokasi tanah.

"Kami berupaya untuk mengundang kedua belah pihak untuk mediasi lapangan," kata Lurah Bandar Raya ini.

Sebab, katanya proses pengiriman surat mediasi ke lapangan dia serahkan sepenuhnya kepada Kepala Seksi Umum Kelurahan Bandar Raya, Irwan.

"Pihak Alamsyah memagar tanahnya dulu. Kita tunggu aja," kata Lurah Bandar Raya.

Toh, pihak Abdul Malik ingin segera menyelesaikan permasalahan tanah tersebut agar cepat tuntas. Artinya, selesai sesuai prosedur.

"Pak Lurah gk ada. Pak Lurah Gk masuk kantor," kata Rosidin kala itu ditemui www.petunjuk7.com saat pertengahan bulan puasa silam.

Lantas, namun saat itu kala menemui Lurah Bandar Raya sedang tidak berada kantornya.

"Kalau tidak bisa pihak Kelurahan Bandar Raya menyelesaikan ini, kami akan layangkan surat ke pihak Kecamatan Payung Sekaki," tutur Rosidin.

Sedangkan, Camat Payung Sekaki Zarman Candra yang ditemui www.petunjuk7.com, mengatakan, tetap mengacu secara prosedur.

"Kalau tidak bisa di Kelurahan biar kami yang memediasi. Tetapi sesuai prosesur. Apa sebenarnya alasan pihak Kelurahan. Dan kami siap melayani masyarakat," sebut Camat Payung Sekaki.

Untuk mengetahui kapan mediasi ke lokasi tanah www.petunjuk7.com menghubungi Lurah Bandar Raya melalui via ponsel. Akan tetapi tidak dijawab. Kemudian www.petunjuk7.com mendatangi kantor Lurah Bandar Raya.

Menurut salah seorang staffnya,
"Pak Lurah sudah tiga hari tidak masuk. Beliau izin. Itu suratnya," kata seorang staff Kelurahan Bandar Raya yang berjenis kelamin wanita tersebut kepada www.petunjuk7.com kala itu menjelang tiga hari lagi libur lebaran.

Dugaan pengancaman

Ternyata saat proses pengurusan peningkatan surat Abdul Malik, Lurah Bandar Raya Fachruddin Panggabean, S.Sos mengaku mendapat dugaan diancam.

Demikian dilansir Tribunpekanbaru.com, beberapa warga Payung Sekaki Pekanbaru, mempertanyakan keseriusan kinerja Lurah Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki, Fachruddin Panggabean, yang satu bulan ini jarang masuk kantor.

Padahal, kehadiran Lurah tersebut sangat diharapkan masyarakat, terutama untuk keperluan pengurusan administrasi.

"Iya, saya udah berkali-kali datang ke kantor Lurah ini, Pak Lurahnya selalu tak masuk. Padahal saya ada urusan penting," kata Hana, warga Jalan Harapan Jaya, Payung Sekaki saat ditemui Tribunpekanbaru.com, Jumat (6/7).

Beberapa warga yang ditemui Tribunpekanbaru.com juga mengakui hal tersebut.

Meski urusan selesai dengan staf yang ada di Kantor Lurah, namun untuk teken basah dari Lurah, tak bisa didapatkan.

Informasi yang beredar, Lurah takut masuk kantor karena adanya ancaman dari beberapa pihak.

Terakhir terkait kasus surat tanah SKGR, atas nama Abdul Malik di samping Terminal AKAP.

Saat Tribunpekanbaru.com menghubungi Lurah Fahruddin Panggabean via selularnya, tak berhasil.

Meski nomor HP-nya aktif, namun tak direspon hingga berita ini dirilis.

Namun pernyataan Lurah Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki, Fachruddin Panggabean sebelumnya, sebulan belakangan dirinya merasa terancam.

Ancaman itu diakuinya datang dari oknum yang memaksa dirinya untuk menandatangani surat keterangan ganti rugi (SKGR), atas nama 18 orang.

"Sampai ada ancaman pembunuhan termasuk kepada keluarga kami," katanya.

Meski begitu, Fachrudin mengatakan bahwa hingga saat ini pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya.

"Saya tidak ada di dalam kantor, karena keamanan kami tidak terjamin. Siapa yang mau menjamin keselamatan kami? Untuk apa saya masuk kantor kalau sekarang saya sedang terancam," akunya.

Persoalan ini diakuinya, sudah dilaporkannya ke pimpinan (Walikota).

Sementara itu, Penasehat Hukum pemilik tanah SKGR di samping Terminal AKAP, yang diduga menjadi penyebab Lurah Fahruddin tak masuk kantor, Rosidin Daud DS SH mengatakan, ikhwal Lurah tak masuk kantor tidak ada hubungan dengan dirinya.

Menurutnya, jika Lurah menjalankan tugasnya sesuai aturan selama ini, dipastikan tidak ada ancaman yang dimaksud.

Yang pasti, khusus dirinya yang ingin bertemu Lurah dalam beberapa pekan terakhir, tidak pernah terealisasi. Sebab, Lurah tersebut tidak pernah masuk kantor.

Mengenai kepemilikan tanah SKGR atas nama Abdul Malik, yang akan dipecah menjadi 18 surat tersebut, dijelaskannya, permasalahan ini terjadi sekitar 5 tahun belakangan.

Meski pihaknya sudah mengurus secara resmi untuk pemecahan surat tanah tahun 1989 dari AJB (akta jual beli) ke SKGR, Lurah tak mau menandatanganinya.

Padahal, sepadan, RT setempat dan saksi lain sudah meneken surat.
Sementara pihak RW dan Lurah enggan, dengan alasan objek tanah tersebut dengan objek yang sama, nomornya ganda.

Maksudnya pemiliknya tidak satu orang (Abdul Malik), tapi ada pemilik lain atas nama Br Panggabean.

Setelah dilakukan pengecekan dari bawah, bahkan menghadirkan saksi terkait, ternyata benar tanah tersebut milik Abdul Malik dengan luas 60 ribu meter persegi.

Sementara tanah yang disebut-sebut milik Boru Panggabean, berada di wilayah Tangkerang Timur, Pekanbaru, dengan luas 650 meter persegi.

"Kan legalitasnya jelas secara hukum. Tapi Lurah tak mau juga menandatanganinya. Kita heran juga. Kita juga sudah lapor permasalahan ini ke Camat Payung Sekaki," katanya.

Camat Payung Sekaki Zarman Candra menyebutkan, tidak tahu ikhwal Lurah Bandar Raya Fahruddin Panggabean yang jarang masuk kantor, karena ada ancaman. Namun dirinya akan menindaklanjuti laporan tersebut.


Lokasi Lahan Abdul Malik

Untuk mengetahui lokasi tanah Abdul Malik, www.petunjuk7.com pada hari Senin (9/7) sore mendatangi lokasi tersebut.

Lokasinya persis berada di kawasan "segi tiga emas" atau disebut kawasan terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, yakni; persisnya di Jalan Arengka II (dua)/ SM. Amin. Dapat diperkirakan tidak jauh dari kantor Camat Payung Sekaki, ada sekitar 450 meter atau lebih arah Timur.

Andus menunjukkan tanda plotting BPN Kota Pekanbaru diatas tanah Abdul Malik. Foto:petunjuk7.com

Saat menuju ke lokasi tanah, ada sebuah warung yang dibangun disana.  Kala hendak memasuki lokasi tanah Abdul Malik.

"Bukan disini (menyebutkan warung tersebut - red). Ke belakang lagi. Ini memang tanah pak Abdul Malik," sebut Andus (41) yang mengaku menjaga lahan Abdul Malik saat ditemui www.petunjuk7.com dilokasi lahan.

Tampak dari lahan Abdul Malik terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki mengarah ke Selatan. Lokasi tanahnya ada sebagian tanaman kelapa sawit, semak belukar dan tanaman akasia. Kemudian ada parit pembatas lahan Abdul Malik.

Andus mengatakan, bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru sudah melakukan ploting diatas tanah Abdul Malik.

"Inilah batasnya tanah yang sudah di ploting BPN Pekanbaru," kata Andus sambil menunjuk kearah tanda ploting BPN Pekanbaru diatas tanah Abdul Malik.

Surat para pihak

Peta ploting BPN Kota Pekanbaru milik Abdul Malik. Foto:Petunjuk7.com


Surat ploting BPN Kota Pekanbaru terkait tanah Abdul Malik. Foto:Petunjuk7.com


Surat Camat Siak Hulu terkait tanah Abdul Malik. Foto:Petunjuk7.com

Surat Alamsyah dan nama - nama yang lainnya. Foto:Petunjuk7.com

Bersambung.... (Rij).







Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER