Petunjuk7.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melarang seluruh angkutan berat non pangan melintas empat hari jelang Idul Fitri 2018 hingga tiga hari lebaran, atau sejak 11 Juni-18 Juni 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Dumai Asnar mengatakan, untuk pelaksanaan larangan ini, sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk mengawasi dan mengantisipasi adanya kendaraan bertonase melintas pada waktu itu.
"Empat hari sebelum lebaran sesuai edaran dirjen perhubungan darat bahwa seluruh angkutan berat nonpangan dilarang melintas," kata Asnar pada pers, Senin.
Untuk penerapan kebijakan larangan ini berdasarkan edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI tentang pengaturan lalu lintas dan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2018.
Kendaraan dilarang adalah angkutan berat seperti angkutan CPO, kayu, kontainer, peti kemas, dan kendaraan berat lainnya diatas sumbu dua.
Menurutnya, pelarangan ini untuk mendukung kelancaran angkutan lebaran 2018, mengantisipasi terjadinya kemacetan, dan Lakalantas. Apalagi pada H-4 lebaran diprediksi jumlah kendaraan melintas mengalami peningkatan.
"Untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan pangan masih bisa diberikan toleransi karena kaitannya dengan kebutuhan warga jelang lebaran," sebutnya.
Dishub akan menempatkan petugas gabungan di beberapa titik untuk mengawasi keputusan ini, dan bagi yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.
"Kami berharap perusahaan angkutan mentaati aturan ini, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku," harapnya. (FG/MCR).