• Follow Us On : 
Tersandung Kasus Dugaan Perkosaan, Kini Eks Striker PSMS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Tersandung Kasus Dugaan Perkosaan, Kini Eks Striker PSMS Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Sabtu, 26 Mei 2018 - 18:05:40 WIB
Dibaca: 1574 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Eks pemain Timnas dan PSMS Medan, Andika Yudhistira Lubis akhirnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta. Ia dijebloskan ke penjara seiring penyerahan berkasnya dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan kepada pihak kejaksaan dalam kasus dugaan penganiayaan dan percobaan perkosaan.

“Iya P22 nya sudah pada Senin (22/5) kemarin oleh penyidik Polrestabes Medan,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Jumat (25/5).

Usai penyerahanan tahap dua itu, tersangka langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Selama dalam penyidikan polisi,  Andika ditahan di Polrestabes Medan.

“Saat ini penahanannya dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta,” ujarnya.

Barang bukti yang diterima Kejari Medan diantaranya, mobil Avanza milik tersangka yang digunakan untuk membawa korban berinisial ABS (26) jalan-jalan sebelum terjadinya percobaan perkosaan dan penganiayaan tersebut.

“Mobil ini dijadikan tersangka sebagai tempat melakukan aksi kejahatannya. Dalam waktu dekat berkas dakwaan akan dirampungkan untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS (26). Wanita ini baru dikenalnya dari media sosial.

ABS awalnya ditemukan warga tak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan, Sabtu (17/3) sekitar Pukul 15:00 WIB. Dia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Perempuan itu mengaku dirampok, dianiaya dan nyaris diperkosa Andika di dalam mobil Toyota Avanza.

Andika ditangkap saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Mariendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (23/3). Polisi kemudian menggeledah rumah mantan striker PSMS Medan dan Timnas Sepakbola Indonesia pada SEA Games Laos 2009 ini dan menemukan sejumlah barang bukti.

Sumber:Sumutpos.co



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER