Petunjuk7.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan, tahun 2018 pihaknya akan menambah alat perekaman dan percetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dia menjelaskan, penambahan alat ini untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya, terutama untuk kepengurusan KTP.
"Alhamdulillah, ada aturan baru dari pemerintah pusat. Saat ini kita sudah boleh membeli alat perekaman KTP-el sendiri dengan begitu kita bisa melengkapi seluruh peralatan yang rusak di beberapa kecamatan," ungkap Baharuddin Sabtu (14/4).
Dilanjutkannya, saat ini Disdukcapil hanya miliki sembilan (9) alat perekaman, sehingga tuturnya lebih idealnya setiap kecamatan harusnya ada satu (1) alat perekaman yang lengkap.
" Maka dari itu terjadi antrian panjang di beberapa UPTD Dukcapil di kecamatan karena ada alat yang rusak. Seperti di Kecamatan Tampan masyarakatnya terpaksa dialihkan ke Marpoyan Damai karena keterbatasan alat," sebut Baharuddin.
Saat ditanya terkait anggaran pengadaan alat perekaman KTP-el, Baharudin tidak bisa menyebutkan secara terperinci. Karena pembelian alat itu sesuai dengan keuangan Pemwrintah Kota Pekanbaru.
" Untuk anggaran masih dihitung, yang pasti itu mahal sekali, intinya tergantung keuangan Kota Pekanbaru," tutup Baharuddin. R.Hermansyah/Kr).