• Follow Us On : 
Hari Ini Bapaslon JR Saragih - Ance Akan Layangkan Gugatan ke Bawaslu Sumut Foto:Hariansib.co

Hari Ini Bapaslon JR Saragih - Ance Akan Layangkan Gugatan ke Bawaslu Sumut

Rabu, 14 Februari 2018 - 14:05:46 WIB
Dibaca: 1981 kali 
Loading...

Petunjuk7.com - Bakal pasangan  calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), JR Saragih-Ance SAg, hari ini (Rabu,14/2)  akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan tersebut, pasca dinyatakan  tidak  lolos dalam  pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Pasangan ini telah memberi kuasa kepada Dr Hinca IP Pandjaitan XIII SH MHum ACCS, Hermansyah Hutagalung, SH., MH., Dingin Pakpahan, SH., Jonni Silitonga, SH., dan Liberty Sinaga, SH.

Semua Advokat yang berkantor pada The Law Office of-Hermansyah Hutagalung SH., MH & Associates itu, akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan KPU Sumut.

Hal tersebut dikemukakan oleh kuasa hukum JR Sarahih - Ance Jonni Silitonga, Hermansyah Hutagalung, Dingin Pakpahan kepada wartawan di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Sumut, Jalan Abdullah Lubis Medan, Selasa (13/2).

Menurut Jonni Silitonga, pihaknya akan melakukan pembelaan hukum  dan keberatan  atas keputusan hasil rapat pleno KPU Sumut No : 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2018 tanggal 12 Pebruari 2018.

Pembelaan hukum ini sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Bawaslu No :8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota, serta Undang-Undang dan peraturan lainnya.

Jonni Silitonga menambahkan, sebagaimana amanah dalam Undang - undang (UU)tersebut, diberikan waktu selama 3 hari untuk menyelesaikan sengketa ke Bawaslu Sumut.

Selain itu, kata Jonni, permohonan penyelesaian sengketa Pemilukada kepada para peserta diberi kesempatan  mengikuti proses peradilan yang singkat.

Hal ini merupakan bentuk upaya hukum atas ketidakikutsertaan  kliennya JR Saragih-Ance selaku peserta untuk menjadi Cagub-Cawagub Sumut periode 2018-2023.

Sebelumnya, Ketua BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut, Ir.Ronal Naibaho bersama Sekretaris DPW PKB Sumut, Jansen dan Sekretaris DPD PKPI Sumut, Heru menyebutkan, JR Saragih-Ance berharap langkah hukum dilakukan sesuai jalur tahapan Pilkada. Gugatan bukan mendiskreditkan  lembaga manapun, namun melawan proses hukum yang diyakini JR-Ance tidak adil dalam keputusan KPU Sumut.

"JR-Ance hanya meminta dan memperjuangkan keadilan. Sebab siapa yang tidak mendapat keadilan  wajar menempuh jalur hukum dan itu diatur dalam undang-undang", sebut Ronald. 

Turut hadir, sejumlah kader pasang pengusung  seperti Ketua DPC P Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu SH, Sekretaris Tengku Aswat, Wakil Ketua Parlindungan Sipahutar SH, Jhony Naibaho dan lainnya.

Ditempat terpisah,  anggota Badan Pengawas Pemilu M Afifuddin mengatakan, pihaknya siap memproses gugatan pasangan JR Saragih-Ance dalam kasus Pilkada  Sumut 2018. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI  ini tak lolos syarat pencalonan Pilgub Sumut karena persoalan legalisir ijazah SMA JR Saragih.

"Kalau ada pihak yang keberatan dengan berita acara yang disampaikan KPU, maka dia berhak untuk melakukan gugatan ke Bawaslu," kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Senin (12/2). Dia mengatakan penyampaian gugatan itu dilakukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan. Bawaslu kemudian akan memproses selama dua belas hari kalender.

Sumber:Hariansib.co





Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER