• Follow Us On : 
Pemkab Karo Sosialisasikan Perundang - undangan dan Tekniknya Bagi Desa Sosialisaikan Perundang - undangan Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan - undangan di Desa, tentang pemahaman hukum bagi para perangkat Pemerintah Desa dan aparaturnya se- Kabupaten Karo, bertempat di Aula kantor Bupati Karo, Rabu( 20 /9). Foto:Sangap.

Pemkab Karo Sosialisasikan Perundang - undangan dan Tekniknya Bagi Desa

Rabu, 20 September 2017 - 23:19:00 WIB
Dibaca: 1922 kali 
Loading...

Sumatera Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Bagian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM ) Sekretariat Daerah Kabupaten Karo mengadakan Sosialisaikan Perundang - undangan Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan - undangan di Desa, tentang pemahaman hukum bagi para perangkat Pemerintah Desa dan aparaturnya se- Kabupaten Karo, bertempat di Aula kantor Bupati Karo, Rabu( 20 /9).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang undangan David Tri Mei Sinulingga, SH, MPd dan Kabag Hukum Dan HAM Monica M Purba, SH

Adapun tujuan dari sosialisasi tersebut adalah sebagai wadah tempat pengembangan wawasan, pengetahuan dan keahlian dalam upaya peningkatan peran dan fungsi pemerintah desa terutama Kepala Desa dan BPD dalam penyusunan peraturan di desa.

Sehingga terdapat keseragaman dalam penyusunan peraturan di desa berdasarkan cara , metode yang pasti baku, dan standard sesuai dengan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, tujuannya juga untuk meningkatkan kapasitas para penyelenggara Pemerintah desa dalam melaksanakan tugasnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dalam kata sambutannya mengatakan, melalui sosilisasi ini akan menambah ilmu dan pengetahuan khususnya Pemerintah Kabupaten Karo maupun para pemegang wewenang Pemerintah Desa.

"Sebagai aparatur pemerintahan sekaligus sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," sebut Wakil Bupati Karo

Kegiatan sosialisasi ini diikuti juga oleh para perangkat desa (Kepala Desa dan BPD) dari 66 Desa se Kecamatan Kabupaten Karo.

Kemudian, mengambil dua (2) materi yaitu Kedudukan Peraturan Desa dalam Peraturan Perundang Undangan dan Teknik Penyusunan Peraturan Desa,  dengan nara sumber Rudi Hendra Pakpahan, SH, M.Hum dan Yuli Rosdiana, SH dari Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Sangap.S)



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER