• Follow Us On : 
Seorang dokter Ditangkap Siber Bareskrim Polri, Karena Hina Presiden dan Panglima TNI di FB Foto:Jawapos.com

Seorang dokter Ditangkap Siber Bareskrim Polri, Karena Hina Presiden dan Panglima TNI di FB

Sabtu, 16 Desember 2017 - 20:08:34 WIB
Dibaca: 1828 kali 
Loading...

Jakarta - Satgas Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang dokter bernama Siti Sundari Daranila. Dia diciduk karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial, dengan mengunggah pernyataan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di akun facebook miliknya dengan nama akun Gusti Sikumbang.

Pada akun facebook tersebut terdapat pernyataan yang menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjadi.

"Tersangka memposting foto Panglima TNI beserta keluarga, kemudian dicantumkan caption 'KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DI ANGKATAN UDARA," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12).

Bukan hanya itu, Fadil juga menyebut di akun facebook milik Siti, petugas menemukan postingan bernuansa SARA sekaligus menghina Presiden Joko Widodo. Namun, Fadil tidak menjelaskan secara detail apa isi postingan itu.

"Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun facebook, yang banyak memuat konten-konten yang terlarang," ungkap Fadil.

Saat ini, kata Fadil, pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

"Penyidik masih terus mendalami apa motif tersangka melakukan kejahatan siber," ucap Fadil.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah ponsel yang setiap hari digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Oleh karena itu, Fadil mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial.

Sumber:Jawapos.com


 



Loading...

Akses petunjuk7.com Via Mobile m.petunjuk7.com
TULIS KOMENTAR
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Loading...
KABAR POPULER