Rokan Hilir - Pihak Polres Rokan Hilir (Rohil) meringkus ZF (20) warga Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang berumur dua (2) tahun 2 bulan berinisial EF, anak tirinya. Pasalnya, ZF tega mencabuli EF atas laporan polisi oleh sang istri berinisial LI.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan, terkait kasus pencabulan tersebut.
Dijelaskan AKP Ruslan, pada hari Sabtu tanggal 20Januari 2018 sekitar Pukul 15: 30 WIB, istrinya ZF LISTRILUANI yang merupakan ibu terbangun dari tidur siang dan melihat korban EF ada bercak darah di celana yang dipakai.
Lantas karena melihat hal tersebut, LI membawa EF ke Bidan, untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait bercak darah.
Nah, setelah sampai di Bidan, dan setelah di cek Bidan tersebut, menyatakan bahwa alat vita kemaluan EF sudah di kerjain oleh orang.
Usai mendapat hasil pemeriksaan dari Bidan, LI lansung mengetahui apa yang dialami EF. Kemudian, langsung pulang dan memberitaukan kepada suami ZF.
Akan tetapi, setiba LI di rumah, ZF saat itu sedang tidak berada dirumah. Sehingga LI mencari keberadaan ZF, yang akirnya bisa berjumpa dirumah temannya.
Lantas menyuruh pulang ZF. Tujuannya untuk memberitaukan apa yang dialami EF.
"Yang mana pelapor (LI-red).bertanya kepada ZF. Mengatakan, diapakan anaknya dan ZF menjawab gk aku apa - apain anaknya," ungkap Kabag Humas Polres Rohil menceritakan pengakuan dari pelapor kepada www.petunjuk7.com, Minggu (21/1).
Karena ZF tidak mengaku, LI merasa tidak senang. Selanjutnya, perlapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu dan berhasil menangkap ZF.
"Selanjutnya Kapolsek Kubu AKP Syofan beserta Kanit Reskrim Iptu Yuliardi, SH dan anggota Opnal Polsek Kubu berhasil mengejar dan mengamankan tersangka ZF membawa tersangka ke Polsek Kubu," tutupnya. (SY/rls).