Sumatera Utara - Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Mahasiswa (DPP - FKM)Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) bersama masyarakat Kota Padangsidimpuan melakukan aksi demo di kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (08/11).
Aksi tersebut tujuannya untuk menyampaikan petisi dan pernyataan sikap kekecewaan masyarakat Kota Padangsidimpuan agar meninjau dan mengevaluasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Padangsidimpuan.
Turut hadir dalam aksi pembina DPP.FKM Tabagsel Mahran Ali S.Rambe dan Rahmat Kurniawan dalam orasinya menyampaikan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2016 Kota Padangsidimpuan, tentang Pilkades merupakan salah satu bukti nyata Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat dalam berdemokrasi menyuarakan dan atau menyalurkan pilihannya untuk melahirkan pemimpin desa yang memiliki integritas dalam membangun tatanan desa lebih maju.
"Namun kekecewaan cukup mendalam terkait implementasi Perda yang dinilai cacat hukum. Dimana kemulian tertuang dalam Perda, seharusnya untuk mewujudkan kejujuran, keadilan dan menciptakan pemilihan yang bersih dalam perpolitikan tingkat desa di duga telah di politisasi oleh oknum-oknum yang pro kepada calon kepala desa," tegas Mahran.
Senada Mahran, Rahmat Kurniawan lewat orasinya menegaskan, masyarakat desa se-Kota Padangsidimpuan, menduga adanya politisasi dan tidak independennya (Intervensi) panitia dalam penyelenggaraan Pilkades di Kota Padangsidimpuan, karena ada upaya masif dan tersistematis perangkat desa dan atau anggota Badan Perwakilan Desa untuk memenangkan salah satu calon Kepala Desa dan menduga adanya praktik money politic (politik uang) dalam perhelatan Pilkades se-Kota Padangsidimpuan.
Selain itu, menduga tidak adanya ketentuan yang pasti (tidak seragam/tidak sama) dalam memberikan hak pilih pada surat suara di setiap desa di Kota Pasangsidimpuan, dan tidak adanya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) tingkat desa yang seharusnya menjadi tempat pengaduan masyarakat jika terjadi kecurangan.
"Kami mengajukan petisi terbuka dan sikap kepada Walikota Padangsidimpuan serta DPRD Kota Padangsidimpuan untuk meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan. Dibentuknya Panwas tingkat desa dalam Pemilihan Kepala Desa yang di sahkan oleh Walikota. Menindak lanjuti dan melakukan investigasi khusus terkait dugaan yang sebagaimana kami sampaikan. Melakukan pemanggilan terhadap panitia Pilkades terkait aspirasi yang kami sampaikan," beber Rahmat.
Namun, aksi DPP-FKM Tabagsel bersama tersebut di terima oleh Asisten I Walikota Padangsidimpuan, Iswan Nagabe Lubis AP.S.Sos.,MM., diruang kerjanya menerima utusan perwakilan DPP-FKM bersama masyarakat menyampaikan, tuntutan melalui aspirasi DPP.FKM Tabagsel kepada Walikota Padangsidimpuan, dan hasilnya paling akan di sampaikan kepada masyarakat pada hari Rabu mendatang.
Selain aksi di kantor Walikota Padangsidimpuan, DPP-FKM Tabagsel bersama masyarakat menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Kota Padangsidimpuan.
Di kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, DPP-FKM bersama masyarakat diterima oleh Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, yang menampung aspirasi mereka melalui utusan perwakilan untuk rapat dengar pendapat.
Menurut salah satu Anggota Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, H.Mara Taman Siregar SH mengatakan, proses pelaksanaan Pilkades tanggal 26-Oktober 2017 kemarin diakuinyatidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada sesuai dengan Perda No.2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Jelas dalam Perda No.2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sudah di atur. Aturan dan mekanisme, bagaimana proses pelaksanan Pemilihan Kepala Desa dan dibentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa.Selanjutnya aspirasi dari masyarakat ini akan kita tampung. Dan kita akan bahas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan," tegas Mara Taman saat menerima utusan perwakilan DPP-FKM bersama masyarakat. (Idham).