Pekanbaru - Praktisi Hukum Ilhamdi, SH., MH., mengatakan, seringnya kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu (1) Kabupaten Pelalawan, warga yang menjadi korban dapat menggugat pemerintah karena design jalan yang menjebak dan rambu - rambu pun di pasang oleh warga sehingga menyebabkan sering terjadi kecelakaan.
"Kalau begini, kita minta saja pertanggung jawaban pemerintah, " tutur Ilhamdi kepada www.petunjuk7.com, Jumat ( 3/11).
Menurut Ilhamdi, didalam aturan hukum dengan elas yang dimaksud jalan menurut pasal 1 angka 12 Nndang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( UU LLAJ) adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang di peruntukan bagi lalu lintas umum yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air kecuali jalan rel dan kabel.
"Sedangkan pengganti rugian terhadap korban di atur dalam pasal 236 ayat satu (1) UU LLAJ yaitu pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ( dalam hal ini pemerintah) wajib mengganti kerugian yang besaranya di tentukan oleh putusan pengadilan," beber Ilhamdi. (Endri.L)