MENU TUTUP

UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Untuk Menghentikan Penjualan Dolomit di Desa Mardingding Kabupaten Karo

Jumat, 24 April 2026 | 14:42:16 WIB Dibaca : 573 Kali
UPT 2 Dairi Instruksikan CV Karo Persada Abadi Untuk Menghentikan Penjualan Dolomit di Desa Mardingding Kabupaten Karo Tambang Dolomit di Desa Mardingding Kabupaten Karo Yang Dihentikan UPT 2 Dairi
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ UPT 2 Dairi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Satgas Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Kabupaten Karo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tambang dolomit milik CV Karo Persada Abadi di Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket, Kamis 23/04.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi teknis dan administratif yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan bahwa CV Karo Persada Abadi sebenarnya telah memenuhi tahapan perizinan dasar meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) IUP Eksplorasi, IUP Operasional. Namun ditemukan fakta bahwa pemilik usaha belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sesuai aturan pertambangan, tanpa dokumen RKAB yang disetujui, perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi komersial maupun penjualan hasil tambang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, UPT 2 Dairi memberikan rekomendasi keras kepada pimpinan CV Karo Persada Abadi untuk segera menyelesaikan penyusunan RKAB sesuai standar teknis, menghentikan total aktivitas penjualan batuan dolomit hingga seluruh kelengkapan administrasi terpenuhi. Pihak UPT 2 Dairi juga akan segera melayangkan surat imbauan resmi kepada pelaku usaha yang tembusannya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karo sebagai dasar pengawasan bersama.

Selain rekomendasi kepada pengusaha, UPT 2 Dairi memberikan saran kepada Pemkab Karo untuk memperketat tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berupa legalitas pengawasan, di antaranya:

1. Mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karo untuk segera menginisiasi SK Bupati Karo tentang Tim Pengawasan Kegiatan Galian MBLB dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

2. Meminta Dinas Lingkungan Hidul untuk aktif melaporkan kegiatan galian MBLB, baik yang berizin maupun yang tidak memiliki izin secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui UPT 2 Dairi.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha pertambangan yang tertib administrasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kontribusi sektor tambang terhadap daerah berjalan sesuai koridor hukum. [ * ]

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Akibat Parkir Berlapis Kota Berastagi Macet, Kanit Lantas Iptu Fery Galingging: Nanti Kita Kordinasikan Dengan Dishub Karo

2

Anak Disabilitas Jadi Korban Seksual, JS Diamankan Satreskrim PPA-PPO Polres Karo Tak Kurang Dari 24 Jam

3

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong di Lau Pengulu

4

161 Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Karo Dalam Sebulan, Ratusan Gram Narkotika Ikut Disita

5

Antisipasi Tawuran Terhadap Pelajar SMA Negeri 1 Barusjahe, Polsek Gelar Razia Bersama Pihak Sekolah