MENU TUTUP

Baru 11 Hari Menjabat Sebagai Kajari Karo, Danke Rajagukguk SH.M.Si Amankan Terduga Pelaku Koruptor Pembuatan Jaringan Profil Desa Di 4 Kec

Rabu, 19 November 2025 | 07:35:50 WIB Dibaca : 515 Kali
Baru 11 Hari Menjabat Sebagai Kajari Karo, Danke Rajagukguk SH.M.Si Amankan Terduga Pelaku Koruptor Pembuatan Jaringan Profil Desa Di 4 Kec Terduga Pelaku Saat Memakai Baju Tahanan Dari Kejaksaan Negeri Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Kejaksaan Negeri Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Rabu 19/11/2025. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo resmi menetapkan ACS (34), pemilik CV. Promiseland, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di wilayah 4 Kecamatan , Kabupaten Karo, Tahun Anggaran 2020-2023.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangka, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si, yang baru 11 hari menjabat, menegaskan sikap tegas Kejari Karo dalam menangani korupsi.

“Tidak ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Kabupaten Karo. Kami akan tetap mengejar bahkan hingga ke akar-akarnya. Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat!” tegas Kajari.

Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, beliau menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.

“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Perkembangan Penyidikan dan Buronan JG, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara ini.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mengejar tersangka JG, yang saat ini melarikan diri. Fakta Hukum Peran ACS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.

ACS diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan (Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran) pada kurun waktu 2020–2021.

Fakta hukum menunjukkan adanya, kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, markup dan kegiatan fiktif, Kerugian Keuangan Negara

Hingga siaran pers ini diterbitkan, perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai, Rp 1.824.156.997.

Penahanan dan Penerapan Pasal Terhadap ACS dilakukan penahanan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

ACS disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Den Intel Kodam I/BB, Intel Korem 023/KS Dan Intel Kodim 0205/TK Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Desa Kuta Pengkih

2

Dana Nasabah Kembali 100%, BRI Kabanjahe Laporkan Oknum Pelaku Fraud Ke Polres Tanah Karo

3

Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun, Kodim 0205/TK Terus Mendukung Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui KDKMP

4

Baru 11 Hari Menjabat Sebagai Kajari Karo, Danke Rajagukguk SH.M.Si Amankan Terduga Pelaku Koruptor Pembuatan Jaringan Profil Desa Di 4 Kec

5

Diskominfo Kabupaten Karo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersama Pers, Kadis Kominfo: Menyampaikan informasi yang akurat dan menarik