MENU TUTUP

Diduga Merugikan Negara Sebanyak 1,6 Miliart, Ketua Bawaslu Periode 2018 - 2023 Dan Bendahara Diamankan Kejaksaan Negeri Karo

Senin, 17 April 2023 | 21:42:37 WIB Dibaca : 5998 Kali
Diduga Merugikan Negara Sebanyak 1,6 Miliart, Ketua Bawaslu Periode 2018 - 2023 Dan Bendahara Diamankan Kejaksaan Negeri Karo Kastel Kejaksaan Negeri Karo Saat dikonfirmasi wartawan
Loading...

Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka  EJP selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023 dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Karo sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan menahan kedua tersangka di Rutan Kabanjahe terhitung Senin (17/4) hingga 20 hari kedepan.

Demikian disampaikan Kajari Karo Try Sutrisno SH MH melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH dan staf Intel ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Senin (17/4) petang.

Menurutnya, kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo.

Ia merincikan adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut dikatakan, penetapan EJP sebagai tersangka  berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka  nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023.

Sementara terhadap DIYR sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023.

Lebih lanjut dikatakan kedua tersangka  dikenakan pasal primair. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999.

Menjawab pertanyaan apakah masih ada kemungkinan pertambahan tersangka dalam kasus ini , Kasi Pidsus Kejari Karo,  Gilbeth Sitindaon mengakui bisa saja bertambah. "Kita lihat nanti bagaimana  hasil pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan boleh saja ada tersangka lain", ujarnya.

 

Laporan : Tim

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat