MENU TUTUP

Diduga Merugikan Negara Sebanyak 1,6 Miliart, Ketua Bawaslu Periode 2018 - 2023 Dan Bendahara Diamankan Kejaksaan Negeri Karo

Senin, 17 April 2023 | 21:42:37 WIB Dibaca : 6473 Kali
Diduga Merugikan Negara Sebanyak 1,6 Miliart, Ketua Bawaslu Periode 2018 - 2023 Dan Bendahara Diamankan Kejaksaan Negeri Karo Kastel Kejaksaan Negeri Karo Saat dikonfirmasi wartawan
Loading...

Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka  EJP selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo periode 2018-2023 dan DIYR selaku Bendahara Pengeluaran pada Bawaslu Karo sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan menahan kedua tersangka di Rutan Kabanjahe terhitung Senin (17/4) hingga 20 hari kedepan.

Demikian disampaikan Kajari Karo Try Sutrisno SH MH melalui Kasi Intel Kejari Karo, Ika Lius Nardo SH didampingi Kasi Pidsus, Gilbeth Sitindaon SH dan staf Intel ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejari Karo, Senin (17/4) petang.

Menurutnya, kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Karo Tahun Anggaran 2019 di Bawaslu Karo yang bersumber dari P.APBD Kabupaten Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 Miliar di Bawaslu Karo.

Ia merincikan adapun jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.632.705.427 sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut dikatakan, penetapan EJP sebagai tersangka  berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik,) nomor Print- 01/L2.19.2/04/2023 tanggal 17 April 2023 dan surat perintah penetapan tersangka  nomor Pds-01/L2.19/Fd2/04/2023 tanggal 17 April 2023.

Sementara terhadap DIYR sesuai Sprindik nomor 02/L.2.19/Fd 2/04/2023 dan penetapan tersangka nomor Pds-02/L2.19/Fd/2/04/2023 tanggal 17 April 2023.

Lebih lanjut dikatakan kedua tersangka  dikenakan pasal primair. Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah undang undang 20 tahun 2021 tentang perubahan KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1. Sanksi subsidernya pelanggaran pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang - undang no 31 tahun 1999.

Menjawab pertanyaan apakah masih ada kemungkinan pertambahan tersangka dalam kasus ini , Kasi Pidsus Kejari Karo,  Gilbeth Sitindaon mengakui bisa saja bertambah. "Kita lihat nanti bagaimana  hasil pengembangan, dan tidak tertutup kemungkinan boleh saja ada tersangka lain", ujarnya.

 

Laporan : Tim

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan