MENU TUTUP

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Binteknis dan Sosialisasi Perkap Penyidikan Tindak Pidana

Senin, 15 September 2025 | 15:40:21 WIB Dibaca : 1024 Kali
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Binteknis dan Sosialisasi Perkap Penyidikan Tindak Pidana Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Binteknis dan Sosialisasi Perkap Penyidikan Tindak Pidana
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo menggelar Binteknis fungsi Reskrim dan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, yang dikuti personel Sat Reskrim, Sat Lantas dan Sat Resnarkoba serta Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Sosialisasi yang digelar di aula Reskrim Polres Tanah Karo, Senin 15/9/2025 dibuka oleh Kasat Reskrim Eriks Raydikson Nainggolan yang diwakili Kbo Reskrim Ipda Benteng Perangin Angin didampingi Kanit Tipidkor Ipda Laksana Perangi Angin dan personel.

Binteknis dan sosialisasi ini digelar untuk menunjang kinerja kepolisian dalam penyidikan tindak pidana, terutama bagi personel Polres Tanah Karo yang bertugas di fungsi Reskrim, Narkoba dan Lantas.

Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ini wajib diketahui oleh para personel, terkhusus para penyidik. Sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara yang ditangani Polres Tanah Karo. 

Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh penyidik di Polres Tanah Karo, semakin profesional dalam penyidikan sekaligus dapat mengaplikasikan produk yang telah dikeluarkan Bareskrim Polri sesuai Perkap Nomor 6 tahun 2019.

Kbo Reskrim Polres Tanah Karo Ipda Benteng Perangin Angin menyampaikan," dalam upaya peningkatan pengungkapan perkara, Ipda Benteng menjelaskan sesuai Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan sebagai langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan perkara, yang wajib dilaksanakan, guna mencegah terjadinya praperadilan terhadap penyidik. 

Disamping itu kata Ipda Benteng Perangin Angin mengatakan bahwa kegiatan gelar perkara ini sangatlah bermanfaat bagi penyidik untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan hukum dalam penanganan perkara. meningkatkan penyelesaian tunggakan perkara.

“Ini adalah upaya Sat Reskrim Polres Tanah dalam menangani seluruh tindakan pidana secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum,” ungkap Perangin Angin.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemkab Karo Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Pedagang: Intinya Jangan Pilih Kasih dan Tegas Dalam Penertiban

2

Bupati Karo Melalui Kadis Lingkungan Hidup Bagikan Tong Sampah Kepada Masyarakat Kelurahan Pasar Berastagi 

3

Danramil 06/MT Kapten Inf JE Sembiring Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Kineppen

4

6 Kepala SMA Negeri Kabupaten Karo Serah Terima Jabatan, Normawati Martianna Ginting Spd Jadi Kepala SMA N 1 Berastagi 

5

Disperindag Imbau Pedagang Tak Jualan Di Bahu Jalan Dan Diatas Trotoar Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pasar Berastagi