MENU TUTUP

Kejaksaan Negeri Karo Terima Tahap II Dalam Kasus Pembunuhan Melky Revanta Perangin-angin

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:26:40 WIB Dibaca : 978 Kali
Kejaksaan Negeri Karo Terima Tahap II Dalam Kasus Pembunuhan Melky Revanta Perangin-angin Kejaksaan Negeri Karo Terima Tahap II Kasus Pembunuhan
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi menerima pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana yang terjadi di kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Selasa 21/1/2026. 

Perkara ini menjerat tersangka Ganda Nainggolan (27) atas pembunuhan terhadap rekannya, Melky Revanta Perangin-angin (32).yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, September 2025 lalu.

Pelimpahan tahap II tersebut meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tanah Karo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Dalam perkara ini, tersangka Ganda Nainggolan dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut merupakan penyesuaian dari ketentuan lama,Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidair Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang kini telah diakomodasi dalam KUHP baru yang mulai berlaku secara nasional.

Perkara ini ditangani oleh dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Halfeus Hangoluan Samosir, S.H.

Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn

Keduanya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus pembunuhan ini bermula dari persoalan utang judi online sebesar Rp 5 juta. Tersangka Ganda meminjam uang kepada korban dan menggadaikan sepeda motornya. Karena merasa tertekan saat ditagih, tersangka kemudian merencanakan pembunuhan.

Korban dibunuh dan dikuburkan di area TPU Muslim Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, dalam kondisi setengah telanjang. Jasad korban ditemukan pada 17 September 2025, yang kemudian memicu penyelidikan aparat kepolisian.

Setelah sempat buron ke beberapa daerah, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo pada 29 September 2025. Polisi juga menggelar rekonstruksi dengan 27 adegan untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan diterimanya tahap II, perkara ini kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat kasus tersebut merupakan tindak pidana berat yang meresahkan masyarakat.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi