MENU TUTUP

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong di Lau Pengulu

Ahad, 23 Agustus 2026 | 06:40:44 WIB Dibaca : 443 Kali
Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong di Lau Pengulu
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Razia gabungan Polres Karo dan BNNK Karo yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menggerebek Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu 22/8/2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48). JS alias Gondrong merupakan pengusaha cafe sekaligus target operasi yang diduga telah meresahkan masyarakat terkait aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Petugas menemukan 8 butir diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram, terdiri dari lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel. Turut diamankan empat plastik klip, satu unit handphone Vivo dan uang tunai Rp5.400.000.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Karo memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara.

“Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Kapolres, Sabtu (22/8) siang di Mapolres Karo.

Menurutnya, Cafe Gondrong sebelumnya juga pernah digerebek, namun kembali beroperasi.

“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam razia itu, petugas juga mengamankan 24 pengunjung, terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan. Hasil tes urine menunjukkan 8 laki-laki dan 12 perempuan positif narkoba. Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk proses asesmen.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menegaskan, razia dan penindakan akan terus dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo,” pungkasnya. [ * ]

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Akibat Parkir Berlapis Kota Berastagi Macet, Kanit Lantas Iptu Fery Galingging: Nanti Kita Kordinasikan Dengan Dishub Karo

2

Anak Disabilitas Jadi Korban Seksual, JS Diamankan Satreskrim PPA-PPO Polres Karo Tak Kurang Dari 24 Jam

3

Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong di Lau Pengulu

4

161 Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Karo Dalam Sebulan, Ratusan Gram Narkotika Ikut Disita

5

Antisipasi Tawuran Terhadap Pelajar SMA Negeri 1 Barusjahe, Polsek Gelar Razia Bersama Pihak Sekolah