MENU TUTUP

Tak Lebih Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan Di Penginapan Lestari

Sabtu, 03 Januari 2026 | 12:01:25 WIB Dibaca : 1048 Kali
Tak Lebih Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan Di Penginapan Lestari Terduga Pelaku Pembunuhan Saat Diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo
Loading...

Petunjuk7.com, KARO [ Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu 31/12/2025 sekitar pukul 13.20 WIB.

Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar 1C, dengan posisi tertelungkup dan tubuh berlumuran darah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, penemuan korban berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan di dalam penginapan tersebut. Petugas yang tiba di lokasi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak mengejar pelaku,” ujar Kasat, Sabtu 3/1/2026 pagi di Mapolres..

Sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis 1/1/2026, kurang dari 24 jam, petugas akhirnya menangkap tersangka RFG(17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan.

 

Laporan : Surbakti 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kepala Desa Raya Amanita Ketaren Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung dan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

2

Kapolres Tanah Karo Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Karo, Kegiatan Libur Tahun Baru Tertib dan Aman

3

Tak Lebih Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan Di Penginapan Lestari

4

Polri Larang Warga Sumut Pesta Kembang Api - Miras di Malam Tahun Baru

5

Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Kodim 0205/TK Pastikan Kabupaten Karo Aman dan Kondusif di Masa Nataru