Sat Lantas Polres Tanah Karo Bersama Samsat Kabupaten Karo Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat
Petunjuk7.com [ Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, Polres Tanah Karo Bersama Samsat Kabupaten Karo selalu memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak, dengan prinsip kalau urusan bisa dipercepat kenapa diperlambat, kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Bevan Raga Utama SIK didampingi Kanit Regiden Sat Lantas Iptu Taruli Silalahi ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa 9/5/2023 ," dalam membayar pajak kendaraan bermotor ada beberapa persyarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak supaya urusan lancar, tuntas dan membuahkan hasil.
Kalau hanya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak adalah membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. Tapi bila membayar pajak perpanjangan STNK, persayaratan dilengkapi dengan mencek fisik kendaraan yang pajaknya dibayar.
“Untuk itu, supaya urusan membayar pajak kendaraan bermotor lancar, tuntas dan membuahkan hasil, kepada seluruh wajib pajak kami mengimbau agar melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam setiap membayar pajak. Selain itu kami juga berharap dan mengimbau para wajib pajak kendaraan bermotor supaya tidak membayar pajak melalui calo, karena kami tidak melayani pembayaran pajak kendaraan bermor melalui calo,” jelasnya.
Disamping memenuhi persyaratan yang diperlukan serta tidak membayar pajak melalui calo, Kanit Regiden juga mengimbau para wajib pajak kendaraan bermotor supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Artinya, bila pembayaran pajak makin lama tertunda dari bulan jatuh tempo, denda yang harus dibayar oleh wajib pajak makin besar. Justru itu, agar terhindar dari denda, kami pihak Samsat mengimbau para wajib pajak supaya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Jangan mengulur-ngulur waktu dan kesempatan. Karena pada akhirnya pajak juga akan dibayar, selagi kendaraan masih dipakai,” ungkap Kanit Regident Iptu Taruli Silalahi .
Laporan : Surbakti