Rutan Kelas IIB Kabanjahe Persiapkan Diri Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia
Petunjuk7.com [ Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan simposium nasional dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia".
Jajaran Rutan Kabanjahe mengikuti simposium ini yang dihadiri oleh Plh. Kepala Rutan Kabanjahe, Kasubsie Pelayanan Tahanan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan, serta staff administrasi, yang diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom meeting dari aula lantai 2 Rutan Kabanjahe.
Paradigma (dasar dalam melakukan segala tindakan) ini mengalami pergeseran berkaitan dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 2022 menggantikan UU No. 12 Tahun 1995.
Berdasarkan UU no 12/1995, Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan WBP berdasarkan sistem kelembagaan dan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan.
Sementara berdasarkan UU No.22/2022, terjadi pergeseran paradigma dimana Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan harus siapkan diri bagi implementasi perubahan paradigma dalam UU Pemasyarakatan dan KUHP yang baru, serta diperlukan adanya kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum yang lebih konstruktif .
Laporan : Surbakti