MENU TUTUP

Kadis Lingkungan Hidup Kab.Karo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Karo

Kamis, 21 Juli 2022 | 22:31:01 WIB Dibaca : 1836 Kali
Kadis Lingkungan Hidup Kab.Karo Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Karo
Loading...

Petunjuk7. com

Kejaksaan Negeri Karo tetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo RT (inisial), ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi. Pada kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo ,Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600, pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo. Pada saat itu tersangka RT sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

Fajar Syahputra SH,MH,Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian Negara kurang lebih Rp.500 juta rupiah.

" RT pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi TPU Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600 dan saat ini juga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini tersangka RT dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe." Adapun kerugian Negaranya kurang lebih Rp.500 juta rupiah" ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lainnya. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang -undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Tutup Kasi Intel. 

(Nico)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemerintah Desa Semangat Gelar Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2026

2

Bupati Karo Brigjen Pol [ Purn ] Dr.dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes dan Opd Beri Kejutan Ultah Wakil Bupati Komando Tarigan S.P ke 52 Tahun

3

Sebagai Pembina Upacara, Royani Br Tarigan Spd Sampaikan Pesan Kepala SMA N 1 Simpang Empat Ingatkan Pelajar Untuk Jauhi Kenakalan Remaja

4

Gunakan Dana Desa 61 Juta, Pemerintah Desa Semangat Kec Merdeka Pasang Penerangan Jalan Di 9 Titik

5

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun, Dandim 0205/TK: Koperasi Nantinya Dapat Menyejahterakan Masyarakat