DLH Pelalawan Akan Investigasi Laporan Normalisasi Sungai Batang Napuh
DLH Kabupaten Pelalawan menerima laporan pengaduan masalah normalisasi sungai. Selanjutnya, akan menginvestigasi.
Petunjuk7.com - Davis Riswan, S.Hut, M.Si selaku Kasi Kajian Dampak Lingkungan Hidup (DLH) Kabupeten Pelalawan menyampaikan, terkait nomalisasi Sungai Batang Napuh oleh PT Musim Mas sudah mendapatkan Surat Perintah Pengelolaan Lingkungan (SPPL) pada Maret 2017 silam, untuk empat (4) desa yang telah melakukan audensi dengan perwakilan masyarakat desa dan perwakilan Lembaga adat.
"Kemaren kami sudah melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat Desa Pesaguan dan perwakilan lembaga adat mengenai normalisasi atau pencucian sungai Batang Napuh oleh PT.Musim Mas. Untuk kegiatan normalisasi atau pencucian ini perusahaan sudah memiliki SPPL dan DLH Kabupaten Pelalawan sudah menerima SPPL nya pada Maret 2017. SPPL ini yang kami terima yaitu untuk empat desa yang akan di normalisasi/pencucian PT. Musim Mas, berdasarkan spot-spot sungai Batang Napuh yang akan dilakulan normalisasi/pencucian sungai ini yang di tunjukan dengan peta rencana kerjanya," katanya kepada Petunjuk7.com, Rabu (21/03).
Davis menjelaskan, kegiatan normalisasi/pencucian sungai Batang Napuh ini dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan atas surat permintaan empat Kepala Desa kepada pihak PT.Musim Mas yang menjadi landasan perusahaan untuk malaksanakan kegiatan ini.
"Terkhusus untuk normalisasi atau pencucian sungai Batang Napuh di spot wilayah Kelurahan Pangkalan Lesung memang sepanjang pengetahuan kami belum ada menerima SPPL nya. Kalau untuk empat desa sudah kami terima SPPL nya," katanya.
Namun, terkait surat pengaduan ke DLH Kabupaten Pelalawan terang Davis, memang sudah memasukan penganduan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sepengetahuan saya kemaren mereka baru memasukan pengaduan ke posko pengaduan kasus-kasus hukum lingkungan di seksi penegakan hukum lingkungan DLH Kabupaten Pelalawan. Mereka mengisi form pengaduan yang telah disediakan mengacu pada tata cara pengaduan sesuai aturan yg berlaku, " ujar Davis.
"Berdasarkan keterangan dari M.N.Al Firdaus, SH. M.Si. selaku Kasi Penegakan Hukum Lingkungan menyatakan bahwa mereka sudah menerima pengaduan ini dan tim penegakan hukum DLH Kabupaten Pelalawan akan melakukan investigasi di lapangan terlebih dahulu untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan. Dan mengenai sanksi, menurut pak Firdaus juga belum bisa di tentukan karena harus menunggu hasil investigasi dan pengumpulan bahan dan keterangan," tutup Davis. (Endri.L)