RTRW Belum 'Gol', Pijar Melayu Heran Izin PT.Logomas Utama Bisa 'Final'
Pekanbaru- Direktur Eksekutif Pusat Ilmu dan Jaringan Rakyat (Pijar ) Melayu Rocky Ramadani, SP menyayangkan sikap yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau yang berani mengeluarkan izin perusahaan PT Logomas Utama.
Padahal kata Rocky, produk hukum Peraturan Daerah PERDA belum 'gol' yang mengatur tentang: Rencana Tata Ruang (RTRW) Propinsi Riau hingga kini belum 'final' atau disahkan.
Apalagi lanjut Rocky, Pulau Beting Aceh dan Pulau Babi merupakan ikon wisata nasional dan berpotensi menambah pendapatan asli daerah untuk Riau.
Namun aneh sebut Rocky ditengah ikon wisata keluar izin penambangan pasir yang berdampak terhadap lingkungan.
Izin tersebut dijelaskan Rocky keluar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017 untuk PT Logomas Utama guna melakukan penambangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluas 5.030 hektar.
Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi.
“Saya heran, entah apa yang ada dalam pikiran Pemerintah provinsi Riau sehingga mengeluarkan izinnya, sedangkan RTRWP masih dalam pembahasan. Saya khawatir dengan komitmen Gubernur Riau untuk masyarakat, jika izin PT. Logomas Utama tidak dicabut, " heran Rocky kepada www.petunjuk7.com, Selasa (30/5).
Rocky menegaskan bahwa Pijar Melayu sebagai sebuah kelompok strategis akan memantau aktivitas dan melakukan kajian hukum terkait penerbitan Izin PT. Logomas Utama.
"Jika terbukti menyalahi aturan akan kita gugat. " Tuntut Rocky. (Endri.L).