DPC Pospera Karo Peringati BPJS Ketenaga Kerjaan
Petunjuk7.com [ DPC POSPERA Kab.Karo peringati Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agar segera melakukakan sosialisasi baik ke instansi pemerintah yang menyediakan lapangan kerja maupun ke pihak sewasta penyedia lapangan kerja. Hal tersebut disampaikan DPC POSPERA Kab. Karo melalui surat Somasinya Nomor : 012/Hukum/Karo-DPC/V 2021 yang di sampaikan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerja Kab. Karo pada hari Senin, 31 Mei 2021.
Nhov Trakapta Putra selaku ketua harian DPC Pospera Kab. Karo menyampaikan kepada awak media, hal tersebut di lakukan mengingat adanya amanat undang undang yang menyebutkan kepala BPJS berat tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar para pekerja dan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, PP 44 Tahun 2021 dan INPRES No 2 Tahun 2021 pungkasnya.
Disampaikan lagi oleh Sekjen DPC Pospera Kab. Karo Debi Ariga, SS "bahwa masih banyak pekerja di Kab. Karo khususnya belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan sehingga tidak ada jaminan yang bisa mengcover para pekerja buruh ketika dia mengalami kecelakaan kerja ataupun hal-hal lain yang tidak di inginkan, maka dari itu kami selaku organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh agar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya melakukan sosialisasi ke semua pihak penyedia lapangan kerja, pungkasnya.
Sebelumnya DPC Pospera Kab. Karo juga telah melakukan pertemuan pada 11 Mei 2021 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo untuk membahasa hal yang sama namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan yang di lakukan kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo sehingga DPC POSPERa Kab. Karo mensomasi BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo .
( Nico )